
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukit Raya kembali mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) pada Rabu (10/5/2023). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MNA (22) di Jalan Pasir Putih KM 6,5, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Dalam aksinya, tersangka MNA bersama temannya D (DPO) berbagi tugas. Tersangka MNA ini sebagai joki pengendara sepeda motor sementara D (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas mengambil HP korban," kata Syafnil, Jumat (12/5/2023).
Ia menjelaskan, kasus jambret yang menimpa korban NAYR (20) yang merupakan mahasiswi ini terjadi pada saat korban bersama dengan temannya sedang melewati Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
"Pada saat korban melintas, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vino memepet korban dan langsung mengambil HP merk iPhone warna hitam milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kanan, setelah mendapatkan HP korban, kedua pelaku kabur," ungkapnya.
Pada saat itu korban sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan HP merk Iphone warna hitam, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Tidak berselang lama dari waktu kejadian, Team Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi keberadaan tersangka MNA. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi yang di dapat petugas langsung mendatangi alamat tersebut dan membekuk diduga pelaku jambret di rumahnya.
“Dengan adanya kejadian seperti ini semoga kedepannya kita semua lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam meletakkan barang-barang kita agar kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |




































01
02
03
04
05








