PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Pekanbaru berlangsung Kamis (11/5/2023) malam. Hasil pleno yang digelar KPU Pekanbaru itu, 3.714 warga Pekanbaru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, selain menyoroti banyaknya pemilih TMS, lembaga pengawas Pemilu itu juga mempertanyakan banyaknya pemilih baru.
Kata Rizqi, saat pleno itu, Bawaslu meminta KPU menjelaskan apa yang menyebabkan pemilih TMS yang berjumlah 3.714 tersebut. Kata Rizqi, KPU menjabarkan pemilih TMS tersebut atas permintaan Bawaslu.
"TMS ada yang Meninggal, Ganda, di bawah Umur, Pindah Domisili, TNI, Polri, serta salah penempatan TPS," kata Rizqi, Jumat (12/5/2023).
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU menjelaskan soal pemilih baru yang cukup banyak, apakah murni karena tanggapan masyarakat. Sebab, pada pleno DPSHP ini, jumlah pemilih baru cukup meningkat.
"KPU menjawab bahwa sekitar 6 ribu merupakan pemilih yang tercecer karena di TMS kan salah penempatan TPS. Saat penyusunan DPS kemudian di DPSHP dijadikan pemilih baru," kata dia.
Di dalam pleno malam tadi, Bawaslu menyampaikan masih ada pemilih salah penempatan TPS dan yang meninggal dunia ada dalam DPSHP.
"Bawaslu meminta agar saat penyusunan DPSHP akhir mencermati dan memperbaiki data ini," kata Rizqi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |