
![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rohul diperkirakan bakal menjadi penegasan terhadap kepengurusan yang sah DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini dirundung dualisme.
Seperti diketahui, DPC Gerindra Rohul saat ini memiliki dua versi kepengurusan yakni kepengurusan Ketua Budiman Lubis dan versi Ketua H Sukiman yang juga Bupati Rokan Hulu aktif.
Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan, dalam Sistem Pencalonan Calon Legislatif DPRD Kabupaten pada prinsipnya tidak mengenal istilah dualisme kepengurusan partai politik di tingkat daerah.
Pasalnya, dalam sistem pencalonan legislatif di daerah ada beberapa tahapan administrasi yang harus melibatkan DPP partai sehingga dualisme kepengurusan partai tersebut bisa langsung terklarifikasi.
Dikatakannya, mekanisme pendaftaran Bacaleg yang menggunakan sistem hybrid mengharuskan setiap partai harus melalui tahapan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta mengantarkan berkas secara fisik ke KPU.
"Nah Silon itu dikelola oleh masing-masing DPP partai, jadi DPC/ DPD partai di daerah yang diakui DPP-lah yang tentunya yang akan diberi akses menginput data atau persyaratan caleg di Silon," tegas Elfendri, Sabtu (13/5/2023).
Tahapan administrasi lain yang menggugurkan dualisme kepengurusan partai tingkat daerah tersebut yakni harus terpenuhinya 2 syarat pencalonan, dimana 2 Syarat pencalonan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPP.
Adapun 2 syarat pencalonan tersebut yaitu Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL yang harus ditandatangani Ketua dan sekretaris dan dibubuhi cap basah partai di daerah.
"Surat pengajuan tersebut juga harus melampirkan persetujuan yang dikeluarkan oleh DPP masing-masing partai yang dibuktikan oleh tanda tangan Ketua dan Sekjen DPP," jelasnya.
Syarat pencalonan kedua yang menegaskan kepengurusan partai di tingkat daerah yaitu daftar bakal calon yang diajukan parpol disertai foto diri terbaru bakal calon.
"Dokumen pengajuan bakal calon ini juga harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu sehingga menegaskan mana kepengurusan yang diakui DPP," jelasnya.
Elfendri menyatakan, KPU Rohul hanya menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari partai yang memenuhi 3 syarat tersebut. Jika memenuhi 3 syarat tersebut barulah KPU bisa melakukan pemeriksaan syarat bakal calon yang didaftarkan parpol.
"Jadi intinya KPU itu sifatnya hanya menunggu di hilir, jika ada persoalan kepengurusan maka silahkan berproses secara internal. KPU hanya menerima pendaftaran Bacaleg yang memiliki tiga item tadi, akses SILON, dan 2 syarat pencalonan," cakapnya.
Dua hari jelang ditutupnya pendaftaran Bacaleg baik kepengurusan DPC Gerindra Rohul Versi Budiman Lubis ataupun Kepengurusan Gerindra Rohul Versi H. Sukiman belum mengkonfirmasi jadwal pendaftaran Bacaleg ke KPU Rohul, meskipun kedua versi kepengurusan tersebut aktif dalam rekruitmen caleg.
Namun dari Pengecekan SIPOL di KPU, DPP Gerindra sudah melakukan update data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dimana sebelumnya kepengurusan DPC Gerindra yang tercantum adalah H Sukiman telah berganti menjadi kepengurusan Budiman Lubis.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |




















































01
02
03
04
05








