PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aktivitas menangkap ikan dengan cara meracun akhir-akhir ini marak terjadi di Desa Tualang Kecamatan Tualang Perawang Kabupaten Siak. Ulah oknum tidak bertanggungjawab itu membuat resah warga setempat.
Ketua Komunitas Pancing UFC Perawang Jabariah mengungkapkan, ulah oknum itu berimbas kepada hasil tangkapan nelayan dan pemancing. Ia menyebut, sejak pertengahan Bulan Ramadan lalu hasil tangkapan nelayan dan pemancing turun drastis.
"Bahkan sudah susah untuk mendapatkan udang dan ikan. Padahal sebelumnya hasil tangkapan ikan dan udang galah cukup banyak membantu perekonomian masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Siak terutama di Desa Tualang dan Maredan," kata Jabariah, Senin (15/5/2023).
Kata dia, keluhan dan keresahan masyarakat ini sudah disampaikan saat acara halalbihalal yang diadakan oleh Komunitas pemancing Udang UFC Desa Tualang, Ahad kemarin. Dalam acara silaturrahmi yang diadakan di pinggir sungai Siak itu, Kepala Desa Tualang Juprianto SSo MIP didampingi oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Di samping menerima keluhan nelayan dan komunitas pancing juga memberikan sosialisasi tentang UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84. Tentang sanksi ancaman pidana hukuman penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp1,2 miliar bagi yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan berbahaya.
"Dalam pertemuan ini juga dibuat kesepakatan untuk sama-sama mengawasi dan mencegah perilaku tangkap ikan dengan mempergunakan bahan berbahaya serta melakukan upaya hukum untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia menyebut, tindakan beberapa oknum ini sangat disesalkan. Karena sebelum bulan ramadan, Bupati Siak dalam beberapa kegiatan di Desa Tualang dan Maredan selalu menekankan tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai dan lingkungan.
"Apalagi Kabupaten Siak sudah mencanangkan Siak Hijau dan sudah diperdakan," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Muhardi tokoh masyarakat yang hadir bersama ketua RK Dan RT beserta perwakilan nelayan. Bahkan mereka berharap aparat melakukan tindakan tegas.
"Agar tidak terulang lagi kejadian yang sangat merugikan masyarakat nelayan," kata Imam.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Lingkungan, Kabupaten Siak |