
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Adimulia Agrolestari mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk kelancaran pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dana yang telah digelontorkan mencapai Rp13 miliar.
Dana itu diperuntukkan pada berbagai pihak, di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, dan Bupati Kuansing, Andi Putra.
Hal itu diungkapkan Direktur Pembukuan dan Perpajakan PT AA, Riana pada persidangan suap dengan terdakwa Muhammad Syahrir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadikan Negeri Pekanbaru, Senin (15/5/2023).
Riana menyebut, uang itu dikeluarkan sejak 2017 hingga 2022. "Kalau tidak salah sejak dari awal (pengurusan izin HGU PT AA) ada sekitar Rp13 miliar Pak hakim," ujar Riana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama MH dan Yelmi MH.
Pengakuan Riana itu membuat agak hakim terkejut. "Itu total semuanya?, kata hakim Salomo, yang dibenarkan oleh Riana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Fandi SH MH menunjukkan bukti-bukti setoran yang dilakukan Riana kepada majelis hakim. Riana pun tidak menampik bukti-bukti yang disodorkan jaksa KPK tersebut.
Riana memastikan, jika semua uang itu diberikan kepada Sudarso. "Biasanya uang itu saya kirim ke Pak Sudarso. Ditransfer ke rekening PT AA di Maybank Pekanbaru," jelas Riana.
Bukti transfer dari kurun waktu 2017-2021 itu, jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp4 miliar. Dalam keterangan pembukuan yang dicatat oleh Riana disebutkan uang itu untuk pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Kemudian juga ada keterangan biaya operasional lainnya.
Selain Riana, pada persidangan ini JPU juga menghadirkan saksi lainnya. Mereka dari perusahaan, staf Kanwil BPN Riau dan kepala desa.
Pada sidang sebelumnya, Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham mengaku memberikan uang kepada Syahrir. Uang itu untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.
Sudarso dalam keterangannya membenarkan jika dirinya telah memberikan uang sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura) kepada Syahrir, dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diserahkannya di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Senada dengan Sudarto, Frank Wijaya selaku komisaris PT AA membenarkan jika pihaknya memberikan uang untuk terdakwa Syahrir. Frank menyebutkan, permintaan uang itu untuk memperlancar proses perpanjangan HGU.
Uang itu sebut Frank, dikeluarkan dari brangkas salah seorang pemegang saham PT AA lainnya yakni Hadi Ngadiman. Uang yang dikeluarkan Hadi untuk keperluan perpanjangan HGU itu sebesar SGD150.000.
JPU mendakwa Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |















01
02
03
04
05








