
![]() |
(CAKAPLAH) - Tidak lama lagi, bangsa Indonesia akan melaksanakan perhelatan akbar, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 untuk memilih Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu dan perekat bangsa, memiliki peran yang besar dalam menjaga keutuhan dan ketentraman masyarakat dalam tahun politik ini. Fenomena netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada akan selalu menarik untuk disimak. Menurut data yang dirangkum oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu, sejak Januari hingga Desember 2019, tercatat ada sebanyak 412 pengaduan yang diterima. Sementara itu pada tahun 2020, terdapat sebanyak 243 pengaduan netralitas ASN.
ASN memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang sedang berlangsung. Namun, ASN harus tetap berpegang teguh pada profesionalitas dan tidak memihak pada kontestan politik yang sedang berlaga di Pemilu maupun Pilkada. ASN harus mampu berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ASN terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program yang telah ditetapkan pemerintah untuk kemajuan bangsa dan negara. Tidak terkecuali bagi Pranata Humas Pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Badan, Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Profesi ini sangat penting sebagai corong informasi publik kepada masyarakat. Terlebih lagi di era keterbukaan informasi publik saat ini. Selain sebagai komunikator pemerintah, Pranata Humas juga berperan sebagai pengumpul data aspirasi masyarakat terkait berbagai program dan kebijakan pemerintah yang telah dan akan dilakukan, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan program dan kebijakan pemerintah yang akan datang. Ini semua dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik kepada pemerintah.
Momentum Pemilu dan Pilkada serentak ini merupakan tantangan tersendiri yang perlu dipahami Pranata Humas untuk mengetahui dan memahami rambu-rambu atau batasan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Pranata Humas selaku ASN harus tetap profesional, dan tidak memperlihatkan keberpihakan pada kontestan politik yang akan bersaing di Pemilu dan Pilkada. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dengan hadirnya SKB tersebut, akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai, seperti :
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon;
2. Ikut dalam sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara efektif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon;
6. Menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik terkait bakal calon;
7. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, atau pendekatan kepada masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
9. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik/calon/pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon;
11. Memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk, serta;
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mungkin masih ada rekan ASN yang belum mengetahui informasi tersebut di atas. Untuk itu, Pranata Humas dapat bertindak sebagai corong informasi dengan menyebarluaskannya pada berbagai media komunikasi yang ada, seperti pada media cetak, elektronik, dan media siber. Sehingga ASN tetap berada dalam koridor yang seharusnya, dengan harapan dapat menurunkan jumlah pelanggaran netralitas ASN, seperti yang terjadi pada waktu yang lalu.
Lantas bagaimana Pranata Humas dalam menyikapi dilematika ketika dihadapkan pada pemegang jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat) ketika berpartisipasi kembali dalam pemilihan? Jawabannya, Pranata Humas harus berada dalam koridor perundang-undangan serta norma yang berlaku dalam level negara dan juga masyarakat. Pranata Humas sebagai seorang ASN wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; serta menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bagi siapa saja pemenang pesta demokrasi ini, tentunya merupakan pimpinan negara, wakil rakyat, dan kepala daerah pilihan masyarakat. Masyarakat pastinya menaruh harapan besar terhadap pilihannya tersebut. Dan yang terpilih, tentu telah mempersiapkan berbagai program, kebijakan, dan terobosan yang terbaik. ASN harus tetap berperan dalam menjalankan roda pemerintahan, serta mendukung segala program dan kebijakan yang telah ditetapkan, siapapun pemenangnya. Lakukan tugas dan kewajiban dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Mari kita doakan agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar. Simpan rapat pilihanmu ya!
Penulis | : | Trisna Damayanti Z.A, S.KPm: Pranata Humas Ahli Pertama, Pemprov Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat |










































01
02
03
04
05








