
![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD pada pemilu legislatif 2024, Senin dini hari tadi.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU Rohul selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhitung mulai tanggal 15 sampai 23 Mei 2023.
Dalam proses verifikasi administrasi ini KPU Rohul akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan syarat calon yang telah diserahkan partai politik.
Setelah verifikasi administrasi, partai politik dan bakal calon DPRD akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen, jika terdapat syarat calon yang belum sah.
Meski demikian, Ketua KPU Rohul Elfendri menyebutkan, pergantian bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol, masih dimungkinkan dilakukan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
Elfendri menerangkan, dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, memberi ruang partai politik melakukan pergantian bakal calon anggota DPRD (BCAD).
"Pergantian BCAD oleh partai politik masih sangat bisa, dan PKPU 10 memberi ruang untuk itu," ucapnya.
Menurutnya, dalam PKPU 10 Tahun 2023, setidaknya ada 3 ketentuan yang memungkinkan parpol mengganti BCAD yang sudah didaftarkan pada tahapan pendaftaran.
Pertama, ditemukan kegandaan. Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, partai politik dapat mengganti bakal calon anggota DPRD yang sudah didaftarkan ke KPU jika dalam proses administrasi ditemukan kegandaan.
Kegandaan yang dimaksud seperti adanya bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan partai politik di dua dapil atau lebih.
"Kegandaan lain seperti adanya BCAD yang didaftarkan pada tingkatkan pemilu lainnya seperti terdaftar sebagai bakal calon DPD, DPRD Provinsi atau DPR RI, dalam kondisi ini parpol diberi opsi memilih salah satu," ujarnya.
Syarat kedua adalah BCAD meninggal dunia atau mengundurkan diri. Kondisi lain yang menyebabkan parpol dapat mengganti bakal calon DPRD yang sudah didaftarkan, yaitu adanya bakal calon yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, penggantian itu tentunya harus dilakukan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Komisioner KPU Rohul Devisi Teknis Cepi Abdul Husein mengatakan, penggantian bakal caleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri bisa dilakukan parpol yang mendaftarkan dengan terlebih dahulu menyampaikan keterangan tertulis rencana penggantian.
"Setelah itu, pihak parpol harus menyertai surat kematian dari instansi terkait atau surat pernyataan mengundurkan diri dari caleg yang bersangkutan," ujarnya.
Pergantian BCAD meninggal dunia atau mengundurkan diri juga harus melampirkan surat persetujuan dari DPP parpol.
Ketiga adalah keputusan parpol. Pergantian Bakal Calon DPRD, juga dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Cepi Abdul Husein menyebutkan, proses pergantian bakal calon harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik.
"Parpol mengajukan form penggantian daftar calon dan harus disertai persetujuan dari DPP," terangnya.
Disinggung, jika pergantian bakal calon dilakukan setelah adanya pergantian kepengurusan parpol di tingkat daerah, Cepi menyatakan SK kepengurusan yang mengajukan pergantian harus singkron dengan SK kepengurusan yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Tapi harus singkron dulu di Sipolnya di pemutakhiran partai politik berkelanjutan. Intinya proses pergantian BCAD itu masih diberi ruang pada masa perbaikan, pencermatan dan pencemaran DCS," tutup Cepi.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |










































01
02
03
04
05








