
![]() |
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ternak babi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau diduga terjangkit Virus African Swine Fever atau flu babi Afrika.
Terkait temuan kasus, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau akan meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Faralinda Sari, Selasa (16/5/2023).
"Antisipasi flu babi Afrika yang kami lakukan adalah dengan mengawasi lalu lintas ternak di pos check point," kata Faralinda.
Untuk seluruh ternak yang berlalu lintas masuk wilayah Riau, lanjut Faralinda, maka diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen lalulintas ternak.
"Dokumen lalulintas ternak diantaranya terdiri dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), uji lab, rekomendasi pemasukan dan semua harus diurus di DPMPTSP Provinsi Riau. Dokumen ini untuk menjamin tidak ada hewan ternak terpapar flu babi Afrika," terangnya.
Katanya lagi, hewan ternak yang berlalu lintas hanyalah ternak yang sehat.
"Jadi seluruh dokumen ini diperlukan sebagai jaminan kalau ternak sudah dilakukan pemeriksaan di daerah asal. Sehingga bisa mengurangi resiko penularan penyakit, karena dipastikan ternak yang berlalu lintas adalah ternak yang sehat," sambungnya.
Karena itu, Faralinda mengimbau semua pihak dapat bersinergi dan mematuhi protokol kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran virus ASF dan melindungi kesehatan hewan di Indonesia.
Sebagai informasi, Singapura menghentikan impor babi hidup dari Batam, Kepulauan Riau, setelah adanya penemuan Virus African Swine Fever di rumah pemotongan hewan Jurong, April lalu.
Dengan adanya temuan kasus itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) baru-baru ini juga melaporkan temuan kasus African Swine Fever (ASF) pada sejumlah babi asal Batam yang biasanya diekspor ke Singapura tersebut.
Kasus ini tentunya perlu diantisipasi karena dapat menjadi ancaman serius terhadap peternakan babi di Indonesia.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |













01
02
03
04
05








