Jumat, 09 Juni 2023

Breaking News

  • Jelang Lebaran, Petinggi di Riau Pakai Mobil Listrik Baru Seharga Rp1,3 Miliar   ●   
  • Mendag Sebut Harga Beras Naik Karena Stok Menipis   ●   
  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru
Iklan Bapenda Juni 2023

Disimpan Dalam Koper, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Selasa, 16 Mei 2023 16:19 WIB
Disimpan Dalam Koper, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara suap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Muhammad Syahrir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/5/2023).

Selain dari PT Adimulia Agrolestari, ternyata Syahrir juga meminta uang kepada PT Eka Dura Indonesia untuk pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Legal PT Eka Dura Indonesia Ahmad Fahmy Halim, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Solomo Ginting menyebut, dirinya menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Syahrir untuk pengurusan perpanjangan izin HGU lahan perkebunan sawit PT Eka Dura Indonesia.

Menurut Fahmy, awalnya Syahrir meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada PT Eka Dura Indonesia. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pimpinan di Jakarta.

"Perusahaan tidak menyanggupi," kata Fahmy yang didatangkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Rio Fandi dan kawan-kawan.

Akhirnya pihak perusahaan melakukan negosiasi dengan Syahrir agar jumlah tersebut bisa dikurangi. Ketika itu Syahrir menurunkan permintaannya menjadi Rp3,5 miliar hingga Rp2,5 miliar. "Perusahaan hanya bisa memberi Rp1 miliar," kata Fahmy.

Menurut Fahmy, uang itu dibawa dari Jakarta ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada Syahrir. Uang itu disimpan dalam tas koper merek Presiden, warna abu-abu.

Sebelum diserahkan, Fahmy terlebih dahulu menemui Syahrir di ruang kerjanya pada Kanwil BPN Riau. Uang yang dibawa Fahmy tetap ditinggal di dalam mobil.

Kepada Syahrir, disebutkan kalau perusahaan hanya sanggup menyediakan uang Rp1 miliar. Mendengar itu, kata Fahmy, terlihat kekecewaan di wajah Syahrir. "Ya, sudahlah kalau begitu," kata Fahmy menirukan ucapan Syahrir saat itu.

Syahrir meminta Fahmy mengantarkan uang itu ke rumah dinasnya di Jalan Kartini, sekitar pukul 13.00 WIB. Syahrir meminta uang itu diberikan kepada Mila, pegawai BPN Riau yang juga keponakan Syahrir yang tinggal di rumah dinasnya.

Selanjutnya, Fahmy datang ke rumah dinas Syahrir dan bertemu Mila. Koper berisi uang Rp1 miliar itu, diserahkan Fahmy kepada Mila di teras rumah dinas. "Setelah itu saya pulang," ucap Fahmy.

Pada persidangan itu, JPU juga menghadirkan Mila. Hakim langsung mengkonfrontir keterangan Fahmy tersebut kepada Mila. "Benar, saksi ada menerima (koper berisi uang) itu," tanya hakim.

Mila tidak menampik telah menerima koper dari Fahmy. "Betul Pak. Saya yang menerima koper itu," kata Mila.

Mila menjelaskan, Syahrir menginstruksikannya jika Fahmy meminta foto atau tanda terima supaya ditolak. "Kalau dia minta foto dan tanda tangan jangan mau," ujar Mila menirukan perkataan Syahrir.

Usai menerima koper itu, Mila, kemudian menyimpannya ke dalam kamar. Setelah itu, Mila pun kembali ke kantor untuk bekerja. Koper itu diserahkan kepada Syahrir pada sore harinya. "Wak, ini titipan orang tadi," ucap Mila kepada Syahrir.

Saat itu, ungkap Mila, Syahrir hanya menjawab singkat dan langsung mengambil koper tersebut . "Ya, terima kasih," jawab Syahrir.

Terkait keterangan Fahmy dan Mila itu, Syahrir tidak sepenuhnya membenarkan. Dia mengakui menyuruh Mila untuk mengambil koper itu tapi menurut Syahrir koper itu bukan berisi uang melainkan pakaian saudaranya.

"Koper itu milik saudara saya bernama Rusdi, yang mau ke Pelalawan. Kopernya tertinggal," terang Syahrir.

Mendengar itu, Fahmy dan Mila tetap keukeuh pada keterangan yang disampaikannya di persidangan. "Tetap pada keterangan," kata Fahmy.

Selain Fahmy dan Mila, di persidangan ini, JPU juga menghadirkan empat orang saksi lainnya untuk memberikan keterangan.

JPU dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

irfan saputra


Kamis, 18 Mei 2023 15:31 WIB
TONGLONG PERIKSA HGU PT SEKAR BUMI ALAM LESTARI,KRNA PT TERSEBUT SUDAH 28 TAHUN MERAMPAS TANAH MASYARAKAT DESA KOTO AMAN.DAN PERIKSA JUSMAN BAHUDIN WAKIL PRESIDEN DIREKTUR PT TERSEBUT.

cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 09 Juni 2023
Dukung Program Riau Emas, Rektor Unilak Siap Kolaborasi dengan KONI Lahirkan Mahasiswa Berprestasi
Kamis, 08 Juni 2023
PT SRL Bantu Perbaiki Masjid Bocor di Desa Teluk Bencah Bengkalis
Kamis, 08 Juni 2023
Lantik Mabicab Siak, Kakwarda Riau Apresiasi Prestasi Siak di Bidang Kepramukaan
Kamis, 08 Juni 2023
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Penyusunan RAPBN 2024

Serantau lainnya ...
Rabu, 07 Juni 2023
Strategi HRD Terbaik untuk Meningkatkan Kinerja Tim dan Produktivitas Perusahaan
Selasa, 06 Juni 2023
Dengan Menabung di bank bjb Bisa Nonton Konser Sobat Festival 2023
Selasa, 16 Mei 2023
Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk...
Minggu, 07 Mei 2023
7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Minggu, 28 Mei 2023
Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit
Selasa, 16 Mei 2023
Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia
Selasa, 11 April 2023
Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 29 Mei 2023
dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026
Selasa, 02 Mei 2023
Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan
Rabu, 12 April 2023
Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 08 Juni 2023
Kembangkan Ekonomi Produktif Untuk Mewujudkan Masyarakat Rohul Yang Harmonis
Rabu, 07 Juni 2023
Tingkatkan Akreditasi, BEM FH UIR Taja Talk Show Klinik Proposal dan Artikel Ilmiah
Rabu, 07 Juni 2023
BEM Fakultas Hukum UIR Gelar Beragam Kegiatan, Bazar Diminati Mahasiswa
Selasa, 06 Juni 2023
Dukung Program MBKM, PT Semen Padang Tandatangani MoU dengan UMRI

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel - Mei 2023
Terpopuler
Pemkab ROhil 2023
Foto
Iklan CAKAPLAH
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Rumbai
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - BPKAD
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Kulim
Selasa, 09 Mei 2023
Penguatan Moderasi Beragama: Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain
Minggu, 16 April 2023
Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau
Rabu, 12 April 2023
Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru

Religi lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Disdik Pekanbaru
Indeks Berita
Info Lowongan Kerja 2023SMP Madani
www www