
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, ZD, memerintahkam setiap kepala Puskesmas menyetor uang Rp10 juta. Dari 31 kepala Puskesmas yang dikumpulkan, 9 orang diantaranya telah menyerakan uang kepada ZD.
Pengumpulan uang itu disampaikan ZD dalam rapat yang digelar tanggal 8 Mei 2023. ZD mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022 yang sedang disidik Polda Riau.
ZD menunjuk Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, untuk mengkoordinir pengumpulan uang. MR mengumpulkan uang dari 9 kepala Puskesmas di restoran Hotel Furaya, Pekanbaru. Setelah uang diterima, MR selanjutnya berangkat ke rumah ZD di Jalan Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, KM 52, Kelurahan Tanjung Barulak, Kecamatan Kampar.
Polisi yang mengetahui hal itu membuntuti MR. ZD terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.
Selain ZD, juga diamankan MR. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp85 juta, dua unit iPhone milik ZD dan MR, bukti transfer uang Rp15 juta, dan kantong plastik, tempat penyimpan uang.
Terkait status dari 9 kepala Puskesmas, masih didalami oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kita laksanakan penangkapan, kita sudah laksanakan penahanan, kita sudah melakukan penyitaan. Tentunya ini akan bergulir terus tersangkanya dari dua orang," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Selasa (16/5/2023).
Salah satu tujuan dari pendalaman itu untuk mengetahui peran dari masing-masing kepala Puskesmas. Begitu juga kebenaran kalau pengumpulan dana untuk 'mengamankan' kasus yang saat ini tengah ditangani Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
"Dana itu nanti tentunya adalah penyidikan kami, internal kami yang akan berkembang. Apakah nanti 9, mungkin 10, bahkan 31 orang kapus yang ikut rapat pada saat pelaksanaan Kadis Kesehatan tersebut mau dijadikan tersangka ataupun posisinya sebagai apa, nanti itu berkembang," kata Iwan.
"Kita lihat dulu perkaranya dan kita lihat dulu perannya, dan apa yang terjadi pada saat rapat. Situasinya bagaimana, apa yang disampaikan Kadis Kesehatan, sifatnya bagaimana terhadap 31 orang kepala Puskemas tersebut," sambungnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |










































01
02
03
04
05








