
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau hingga hari ini masih belum mengetahui kapan akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau Syamsuar. Dengan demikian Pemprov masih beranggapan masa jabatan Syamsuar-Edy Natar Nasution berakhir pada akhir tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, Selasa (15/5/2023).
"Memang idealnya berakhir di tanggal 26 Februari 2024, tapi karena ada regulasi terkait Pemilu serentak, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih di tahun 2019 itu berakhirnya di tahun 2023 ini," kata Rayan.
Hanya saja, kata Rayan, dalam aturan tersebut tidak disebutkan dengan jelas dan detail bulan berapa berakhirnya. Dimana hanya disebutkan tahunnya saja yakni tahun 2023. Jika tidak ada aturan baru yang menjelaskan lebih rinci terkait bulan berapa akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik di tahun 2019, maka pihaknya berpedoman bahwa akhir masa jabatan Gubri Syamsuar berakhir Desember 2023.
"Di dalam aturan itu tidak disebutkan bulannya, di sana hanya disebutkan tahunnya saja 2023. Kita masih menunggu, siapa tahu nanti ada Kepres atau Perpu atau PKPU yang mengatur lebih jelas lagi bulan berapa di tahun 2023 itu berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang dilantik di tahun 2019. Kalau tidak ada aturan baru lagi yang mengatur bulan berapa berakhirnya, maka pedoman kita Desember 2023 berakhirnya," terangnya.
Sementara untuk usulan Pj Gubernur kapan akan diusulkan, Rayan tidak ingin berandai-andai. Sebab jabatan Gubri Syamsuar masih lama berakhirnya. Selain itu, untuk usulan Pj Gubernur juga masih menunggu aturan atau surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masih lama, belum bisa kita tanggapi, belum ada pedomannya, kita masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri untuk pengusulan Pj Gubernur. Kalau sekarang belum ada petunjuk, karena waktunya kan juga masih panjang. Setelah ada surat dari Mendagri baru bisa kita sampaikan," ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan Gubri Syamsuar maju menjadi Caleg apakah harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, Rayan enggan berkomentar. "Saya belum memberikan tanggapan soal itu," kata Rayan.
Untuk diketahui, sejauh ini memang belum ada informasi resmi apakah Syamsuar bakal maju dalam pemilihan legisatif sebagai Bacaleg DPR RI. Meski dalam tahapan pendaftaran kemarin dari partai Golkar tidak ada nama Syamsuar yang didaftarkan sebagai Bacaleg DPR RI.
Namun isu yang beredar, Syamsuar akan dimasukkan namanya menjadi Bacaleg DPR RI sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan akan diumumkan pada September 2023 mendatang. Sesesuai aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 skenario tersebut diperbolehkan.
Dugaan ini muncul menyusul adanya nama Bacaleg yang diduga sebagai aktor figuran yang siap diganti dengan nama Syamsuar, yakni Nopa Ropiansyah, sosok Bacaleg DPR RI yang disiap diganti oleh Syamsuar jika memang nanti Syamsuar maju menjadi Bacaleg DPR RI.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05








