

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Twit resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di akun Twitter @KPU_ID menuai banyak pro kontra. Di dalam twit tersebut, menyatakan bahwa data calon bakal anggota legislatif merupakan data rahasia.
KPU menekankan jajarannya tentang kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.
Menanggapi itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, nantinya ada tahapan pengumuman soal nama dan nomor urut Bakal calon legislatif (Bacaleg). Sebelum daftar calon sementara (DCS) ada, KPU belum bisa mengumumkan.
"Sebelum DCS itu ditentukan, tentu kami tidak publikasi, kami tidak umumkan. Pengumuman itu ada nanti tahapannya, yaitu di tahapan DCS," kata Nugroho Noto Susanto, Kamis (18/5/2023).
Saat ini, kata dia, masih tahapan didaftarkan oleh masing-masing partai politik (Parpol). KPU Riau masih perlu melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol.
"Kalau sekarang belum bisa, karena di dalam konteks didaftarkan. Belum juga diverifikasi lengkap apa nggak. Nanti diverifikasi baru diumumkan," kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto.
Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan pengumuman DCS ini dimulai tanggal 19 sampai 23 Agustus.
"Publik itu boleh tahu. Boleh tahu nama-nama, nanti ada tanggapan masyarakat. Iya PKPU 10 Tahun 2023, kalau DPD RI PKPU 10 Tahun 2022," jelasnya.
"Dalam pengumuman ada elemen nomor urut, nama, pas poto, jenis kelamin, Dapil sesuai kategori pemilihan, dan kabupaten/kota tempat tinggal," tambah Nugi.
Sebelumnya, twit resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di akun Twitter @KPU_ID menuai banyak pro kontra. Dalam twit tersebut, menyatakan bahwa data calon bakal anggota legislatif merupakan data rahasia.
KPU menekankan jajarannya tentang kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.
"Bakal calon masing masing partai politik, nomor urut dan daerah pemilihan bakal calon merupakan kerahasiaan yang hanya diketahui oleh Ketua Umum, Sekjen Partai Politik dan KPU," tulis twit Resmi KPU tersebut, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Dimintai pendapatnya terkait hal tersebut, Ketua Informasi (KI) pusat Donny Yoesgiantoro mengaku baru mengetahui pernyataan KPU yang menyebut nomor urut dan daerah pemilihan (Dapil) caleg bersifat rahasia dan tertutup tersebut.
Pada prinsipnya, kata Donny, KPU tak bisa melakukan pembatasan informasi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Donny mengatakan Komisi Informasi akan melakukan pengecekan apakah nomor urut dan Dapil caleg termasuk Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) atau Daftar Informasi Publik (DIP).
"KPU tidak bisa mengatakan ini informasi dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya, tanpa uji konsekuensi. Kita akan cek," ujar Donny dijumpai CAKAPLAH.com saat ia mengunjungi Riau dalam Hari Keterbukaan Informasi di Pekanbaru kemarin.
Komisi Informasi, kata Donny, akan mengklarifikasi KPU terkait postingan di akun Twitter, termasuk melakukan analisa apakah data tersebut layak dikecualikan.
"Kami akan pertanyakan ke KPU apa alasan dan dasar hukumnya. Kami pun akan melakukan analisa," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan jika tak memiliki dasar hukum dan berkonsekuensi negatif pada pelaksanaan pesta demokrasi, bukan tak mungkin hal itu nanti akan dibuka.
"Banyak kok keputusan informasi yang tertutup akhirnya kita buka," tegasnya.











































01
02
03
04
05








