

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kota Pekanbaru sudah ditempel di kantor-kantor kelurahan. Warga bisa cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Mewanti-wanti agar warga tidak kehilangan hak pilih dan meminimalisir pemilih khusus atau pemilih yang menggunakan e-KTP, Bawaslu Kota Pekanbaru menghimbau agar partai politik (Parpol) ikut berpartisipasi cek data calon pemilih.
"Diimbau partisipasi parpol sama-sama mengawal dan mengecek DPSHP. Dari awal kita sudah proaktif mengajak pemilih untuk mengecek apakah sudah terdaftar," kata Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai, Sabtu (20/5/2023).
Bawaslu tidak ingin di kemudian hari ada klaim dari Parpol tertentu bahwa pendukungnya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Ini gunanya supaya jangan ada klaim parpol tertentu, kami tidak terdaftar. Jangan nanti di ujung-ujung datang ke Bawaslu untuk menanyakan ini. Itu harapan kami terhadap DPSHP yang saat ini sedang berjalan," kata Yasrif.
Ia juga berharap, di Pemilu 2024 nanti tidak ada lagi kekurangan surat suara. Seperti Pemilu sebelumnya, kekurangan surat suara lantaran banyaknya pemilih khusus yang menggunakan e-KTP.
"Pekanbaru mudah-mudahan tidak lagi kekurangan surat suara karena banyaknya pemilih khusus," kata Yasrif.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05








