

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pelaku Curanmor berinisial RW alias Erik (26) akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah buron selama 9 bulan.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/5/2023) malam saat sedang asik nongkrong di Purna MTQ Pekanbaru.
"Pelaku berhasil diamankan petugas saat sedang asik nongkrong di depan MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Senin (22/5/2023).
Syafnil menceritakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Gilang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi BA 3868 CV miliknya yang terparkir di dalam rumahnya Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada (18/8/2022) yang lalu.
"Pelaku sudah melarikan diri selama 9 bulan. Berkat kerja keras anggota Reskrim, pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat sedang asik nongkrong bersama temannya di depan MTQ Jalan Sudirman," cakapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban, sementara barang bukti masih tersimpan di rumah pelaku.
"Dari pengakuannya tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai," ujarnya.
Sesampainya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Di dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nomor Polisi BA 3868 CV milik korban.
"Usai melakukan pengeledahan pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal, saat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, lalu pelaku melihat sepeda motor korban di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor tersebut.
"Karena kondisi sepi, pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan langsung mendorong keluar dan membawanya kabur," ujar Kapolsek.
Korban yang sedang tertidur tidak menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku. Beberapa saat kemudian korban pun terbangun dan melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi di tempat semula. Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05








