Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Miris! Dalam Sepekan Terungkap Tiga Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Siak
Senin, 22 Mei 2023 17:43 WIB
Miris! Dalam Sepekan Terungkap Tiga Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Siak

SIAK (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Siak, Riau mengungkap tiga kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dalam sepekan belakangan ini. 

Kasus pertama terjadi di wilayah Polsek Tualang, diungkap pada Kamis (18/5/2023). Parahnya kasus persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku inisial Y (43) yang merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 17 tahun. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tualang setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban ke Polsek Tualang. 

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui anak pertama mereka. Bahkan terungkap kalau pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali sejak tahun 2019 yang pada saat itu korban masih berusia 14 tahun. 

"Pengakuan korban dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019, yang saat itu dia berusia 14 tahun, perlakuan itu sudah dilakukan secara berkelanjutan hingga 5 kali," cakap Kompol Arry dari keterangan persnya. 

Namun untuk sementara, pihak kepolisian belum mendapat informasi pasti kapan pelaku melakukan hal itu terhadap korban hingga berlangsung 5 kali.

Dari penangkapan pelaku, tim opsnal Polsek Tualang juga mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban dan 1 celana hawai warna merah milik pelaku. "Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tualang dan dilakukan proses lebih lanjut," kata Kompol Arry. 

Kasus kedua masih di wilayah Polsek Tualang. Pelaku berinisial SH (42), warga Kecamatan Tualang ini menyetubuhi anak usia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya. Kejadian ini diungkap Polsek Tualang pada Ahad (21/5/2023). Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan pelaku di Mapolsek Tualang.

Dari keterangan Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo menyampaikan pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka. Pihaknya juga menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau. 

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban," cakap Kompol Arry.

Atas tindakannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kompol Arry.

Sedangkan kasus ketiga, terjadi di Kecamatan Dayun. Satreskrim Polres Siak mengungkap adanya penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak oleh inisial FA (36), Senin (22/5/2023).

Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike mengatakan kasus bermula dari adanya laporan ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun yang merasa kehilangan anaknya pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Orang tua korban kemudian mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada teman-teman sekolah juga ke rumah orang tua teman dekat anaknya ang berada di Pasar Dayun. Namun tidak ada yang melihat dan bertemu korban.

"Kemudian keluarga menghubungi nomor telepon telpon anaknya dan akun Instagramnya, tetapi tidak mendapat jawaban apapun, sehingga orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak," kata Ipda Eunike.

Ipda Eunike menyampaikan pada Kamis 18 Mei 2023 tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku dan korban di Jalan Garuda Sakti KM 8, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Kemudian pihaknya menghubungi pelapor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa koran ke Kampar untuk tinggal di sana, ternyata FA telah menikahi secara siri korban dan korban diketahui sudah hamil 4 bulan.

"Terakhir kali dikatakan pelaku, mereka melakukan hubungan badan itu pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampar," ungkap Ipda Eunike. 

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022 yang saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Penulis : Wahyu
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www