

![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH, melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi menyebutkan, Tim Penyelidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang dari pihak distributor, kios dan pengecer pupuk.
"Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer menjual pupuk diatas harga HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok)," Cakap Ari Supandi kepada Cakaplah.com, Senin (22/5/2023)
Meski demikian Ari menyebut, Kejari Rohul belum meningkatkan status pemeriksaan dari Penyelidikan ke Penyidikan terhadap perkara ini dikarenakan masih mendalami alasan kios pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.
Dijelaskan Ari, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok taninya sudah mengajukan diri ke Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura.
Pengajuan tersebut kemudian dilakukan verifikasi data petani yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran.
"Yang pasti terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini" Ujarnya.
Ari menjamin, kejaksaan negeri akan melakukan penyelidikan kasus ini secara transparan. Dia meminta masyarakat bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangan penanganan kasus ini.
" Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama," tutupnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |











































01
02
03
04
05








