
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit bulan Mei ini senilai Rp 3,4 triliun akan dibagikan ke 350 daerah penghasil. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta gentleman membagikan DBH sesuai porsi.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan Riau sebagai salah daerah penghasil sawit terbesar sekaligus yang paling terdampak kerusakan akibat produksi sawit sepetautnya diberi DBH sawit yang layak.
"Kita berharap pusat gentleman, membagi sesuai porsinya. Sesuai dengan kerusakan di Riau ini, jalannya, hutannya, sungainya, alamnya itu sangat terdampak dari sawit ini," kata Husaimi, Senin (22/5/2023).
Kata dia, pembagiannya harus dihitung dengan data yang valid, baik sebagai daerah penghasil atau daerah penyangga. Husaimi mengatakan meski tidak semua daerah di Riau penghasil utama sawit, tapi manfaat DBH ini harus dirasakan seluruh wilayah seperti halnya dampak sawit yang dirasakan seluruh wilayah Riau.
Ia mencontohkan, Kota Pekanbaru dan Dumai, dua kota di Riau ini dikatakan Husaimi tak menghasilkan sawit sebanyak daerah lain. Tetapi memiliki kontribusi aktif. Pelabuhan-pelabuhan Dumai diketahui menjadi jalur internasional untuk mengekspor sawit sementara Pekanbaru menjadi sentra perkantoran perusahaan sawit.
"Kita hitungannya juga harus sampai di sana. Kalau semua merasakan tentu bisa kita hitung manfaatnya keseluruhan untuk Riau," kata Husaimi.
Terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan yang menjadi salah satu tolok ukur pembagian dikatakan Husaimi tak seharusnya menjadi tolok ukur. Sebab kondisinya sudah jelas, ada kerusakan yang terjadi akibat produksi sawit di Riau. Menurutnya jika hal ini jadi acuan, kasus Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (DPPPKS) dimana serapan Riau justru nol persen pada tahun 2022.
"Sekarang ini ada DPPKS, ini tidak jalan. Hari ini kita memproduksi CPO, tapi karena tak punya perencanaan itu tak dapat tak elok juga. Hari ini jalan Riau rusak terdampak, maka kita harus dapat," kata dia.
Husaimi menegaskan, jika Kementerian Keuangan menjadikan RAD itu sebagai syarat mutlak penyaluran DBH, hal ini tidak masuk akal. "Kalau itu terjadi ya hanya mencari-cari alasan. Fokus memberi ke kita karena itu hak kita," tegasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |























01
02
03
04
05



