Kantor Kejati Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi dua nama tersangka dugaan kredit fiktif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016. Identitas kedua tersangka itu segera diumumkan ke publik.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu depan kami panggil dua tersangka tersebut," ujat Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru.
Sugeng mengatakan, kedua tersangka merupakan pejabat teras yang berwenang pada tahun 2015 dan 2016 di Bapenda Riau. Kedua tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus.
Sugeng belum mau menyebutkan identitas kedua pejabat tersebut. Ia berjanji akan mengumumkan identitas tersangka setelah bersangkutan diperiksa. "Tunggu diperiksa dulu sebagai tersangka," ucapnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, kata Sugeng, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Menurutnya, kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
"Kami penyidik meyakini dalam kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Ini dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Kalau tak berwenang tak mungkin bisa motong," kata Sugeng.
Dijelaskannya, pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen.
"Ada juga modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu. "Intinya, ada pemotongan oleh pejabat berwenang terhadap orang yang melakukan perjalanan dinas," ucap Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan," ungkap Sugeng.
Sugeng menegaskan, pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara ini agar dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan oknum pejabat lainnya.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336,00.
Jaksa penyelidik menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar. Untuk melengkapi alat bukti, jaksa juga menggeledah Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.
01
02
03
04
05
Indeks Berita