
![]() |
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi membeberkan kronologis pengungkapan peredaran narkoba yang diduga melibatkan seorang pegawai Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (34).
Kabag Wasiddik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto mengatakan, oknum pegawai Lapas ternyata menjadi kurir narkoba atas perintah dari seorang narapidana Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (36).
"Jadi oknum Lapas ini sebagai kurir narkoba atas perintah dari seorang narapidana Lapas Narkotika Rumbai untuk menjemput barang haram sabu sebanyak 7 kg," kata Defrianto, Selasa (23/5/2023).
Ia menceritakan, pihaknya bermula melaksanakan control delivery di daerah Pekanbaru, karena barang haram itu akan dikirim ke daerah Palembang.
Baca: Oknum Pegawai Lapas di Pekanbaru Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi: Perannya Becak Darat
"Kemudian kita berhasil mengamankan 2 orang penjemput barang itu. Mereka diperintahkan oleh napi di Lapas Narkotika Rumbai, saat kita amankan 2 orang kurir itu, salah satunya oknum Lapas Narkotika Rumbai dan 1 orang lainnya saudaranya," cakapnya.
Ternyata oknum pegawai Lapas ini bekerjasama dengan narapidana tersebut untuk melakukan peredaran narkotika.
"Kalau pengakuannya baru 1 kali oknum Lapas itu menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Upahnya diimingi 1 kg sabu nya Rp5 juta. Uang upahnya sudah diterima. Narapidana ini memiliki alat komunikasi di dalam. Mereka bersekongkol untuk mengedarkan narkotika," pungkasnya.
Atas perbuatannya, oknum pegawai Lapas tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




