![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Jelang hari raya Iduladha atau hari raya Kurban 1444 H/2023 yang jatuh pada 29 Juni mendatang, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) memperketat pengawasan dan lalulintas ternak yang masuk dan keluar di wilayah Siak.
Hal itu mengingat masih adanya indikasi penyebaran berbagai penyakit yang menyerang hewan ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Septicemia Epizootica (infeksi akut Ngorok). Diskannak melakukan pembatasan dan membuat pos penyekatan lalulintas ternak di beberapa titik pintu masuk Siak yakni di Kecamatan Kandis, Minas, Kerinci Kanan dan di Sabakauh.
Berdasarkan data Diskannak Siak, dalam 2022 tercatat ada 3.880 ekor hewan ternak yang disembelih di seluruh wilayah Kabupaten Siak, diantaranya, 2.904 ekor sapi, 138 ekor kerbau, dan 841 ekor kambing. Sebagian ternak berasal dari luar kabupaten.
Setiap tahun jumlah hewan kurban meningkat sebanyak 5-7 persen, peningkatan tersebut dapat mengancam keselamatan ternak warga tempatan bila tidak dilakukan pengawasan yang ketat.
"Kita ada penjagaan lintasan ternak dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap kecamatan terdiri dari dokter hewan dari Diskannak kita, juga TNI dan Polri. Kita minta tim ini waspada dengan penularan penyakit menular yang bisa saja dibawa oleh hewan kurban dari luar," cakap Plt Kepala Diskannak Siak, Said Segaf, Senin (29/5/2023).
Langkah itu diambil sebab pengalaman tahun lalu Siak menjadi zona merah kasus PMK. Pada saat itu juga ditemukan beberapa kasus suspek PMK dari hewan kurban seperti di Kecamatan Mandau, Bungaraya, Mempura dan beberapa kecamatan lainnya.
Menurutnya, jika langkah ini tidak diambil sesegera mungkin, kasus tahun lalu bisa kembali terjadi dan merugikan banyak pihak.
"Ya jelas yang dirugikan peternak kita, penyakit menular nantinya bisa mempengaruhi produksi ternak, kita juga tidak bisa mengirim ternak keluar daerah karna menjadi zona merah," katanya.
Said Segaf juga menegaskan, setiap hewan ternak yang akan dikirim wajib diperiksa oleh dokter hewan tempatan untuk memastikan kesehatan ternak.
"Harus dilengkapi surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah tempatan, bagi yang melintas. Jika tidak akan kita suruh putar balik," tegas Said.
Dia mengatakan, tidak melarang ternak masuk dan keluar Siak, karena pada saat perayaan Idul Adha nanti akan membutuhkan jumlah ternak kurban yang banyak, namun harus dalam keadaan sehat.
"Ini untuk kebaikan kita semua, terlebih peternak kita yang harus dilindungi keamanan ternaknya, kita upayakan tidak ada penyakit menular yg mewabah setelah perayaan Idul Adha," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Pemerintahan |










































01
02
03
04
05




