PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu hasil audit yang dilakukan Ahli Konstruksi dan Bangunan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Riau di Jalan Siak II, Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwa penanganan kasus masih tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan," ujar Bambang, Selasa (30/5/2023).
Bambang menjelaskan, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Sejumlah pihak telah diklarifikasi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Tim penyelidik tengah menunggu hasil audit yang dilakukan ahli konstruksi dan bangunan. Adapun ahli dimaksud adalah Prof DR Ir Sugeng Wiyono MT. Dia merupakan orang akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR)," jelas Bambang.
Menurut Bambang, Kejati Riau telah mengirim surat ke ahli untuk melakukan audit. "Prof Sugeng yang kami surati untuk mengaudit," kata Bambang.
Dari data yang dirangkum, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.
Berikutnya pada tahun 2018 dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya lebih kurang Rp10 miliar.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.
Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya. Hingga kini masjid tersebut tak kunjung dipakai. Informasinya hingga kini proyek itu belum dilanjutkan.
Kejati Riau sendiri sebelumnya pernah mengusut dugaan korupsi terkait pembangunan masjid. Yaitu, Masjid Raya Provinsi Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan di Kecamatan Senapelan.
Di kasus tersebut, tim jaksa penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Keempat tersangka diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.