PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Selasa (30/5/2023) mengamankan dua orang pria pelaku pembakaran lahan. Kedua pelaku berinisial JSM (60) dan N (51).
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku melakukan pembakaran lahan di tempat berbeda.
JSM membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan, sedangkan N di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi.
Andrian menjelaskan, JSM diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli. "Petugas melihat ada asap muncul, saat dicek ditemukan JSM di lokasi sedang berusaha memadamkan api yang sudah membesar," kata Andrian, Rabu (31/5/2023).
Tidak beda dengan N. Petugas melihat kepulan asap tebal di Jalan Bumi Jaya dan mencari sumbernya. Tak jauh dari lahan yang terbakar, polisi menemukan sebuah pondok. "N ditemukan di dalam pondok bersama reekannya," kata Andrian.
Kepada petugas, N mengaku awalnya membakar tikar yang ada di dalam pondok. Api yang membakar tikar, kemudian ditimpa dengan tumpukan kayu hingganya api semakin membesar dan membakar lahan.
"Namun lantaran angin bertiup kencang, api tidak bisa terkendali, sehingga membuat api membesar dan membakar lahan tersebut," jelas Andrian, Rabu (31/5/2023).
Saat ini, api sudah berhasil dipadamkan, dan tinggal pendinginan. Dari hasil penyidikan, diketahui kalau kedua pelaku membakar lahan secara perorangan, dan tidak mengarah kepada korporasi.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum, Lingkungan |