PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peristiwa beberapa warga mengambil daging kerbau impor ilegal yang dimusnahkan dari tempat sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau dinilai sangat memprihatinkan.
"Masyarakat Bengkalis menggali daging illegal yang dibuang Imigrasi bagi saya cukup memprihatinkan," kata Pengamat Kebijakan Publik Rawa El Amadi, Rabu (31/05/2023).
Namun, kata dia, apa yang terjadi tersebut tidaklah mengejutkan lantaran tingkat ketimpangan di Bengkalis pada tahun 2020 mencapai 4,478 persen, sudah mencapai tingkat sangat tajam dan merupakan angka ketimpangan tertinggi di Riau.
"Setelah Bengkalis, Siak 1,418, Rohul 1,695 yang kabupaten lainnya di bawah 1. Semua ini kondisinya sangat senjang dengan tingkat kemiskinan mencapai 6,4 persen," kata dia.
Selain itu, pendapatan Bengkalis ditopang sektor pertambangan pada tahun 2019 memberikan kontribusi masing-masing sebesar 69,53 persen dan menurun pada tahun 2020 menjadi 55,93 persen. Sektor pertanian 12.65 persen, sektor perdagangan 7,30 persen dan sektor lainnya 5.91 persen.
"Video merupakan potret dari kondisi riil di Kabupaten Bengkalis. Karena ekonomi di Bengkalis dikuasi oleh perusahaan besar dan multi yang tidak mengalir ke Bengkalis melainkan ke nasional dan ke luar negeri," kata dia.
Perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkalis menyebabkan kesenjangan yang sangat tajam di Bengkalis sangat tidak wajar terjadi. "Karena kekayaan tidak dinikmati oleh rakyat, tetapi nikmati oleh kapitalis dan elit politik," kata dia.
Bea dan Cukai Bengkalis, Senin (29/5/2023) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) daging kerbau ilegal hasil dari penegakan hukum yang dilakukan belum lama ini.
Pemusnahan terhadap 41 ton daging asal India yang diselundupkan lewat Port Klang Malaysia ke Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Daging-daging kerbau ini terdapat dua merek, Black Gold sebanyak 1.123 kotak, dan merek Al Tamam sebanyak 937 kotak. Dengan berat perkotak 20 kilogram, jika rupiahkan mencapai Rp2,174 miliar lebih.
Akibat tindakan pidana penyeludupan ini, negara dihitung-hitung mengalami kerugian sekitar Rp279 juta lebih. Dalam kasus ini Bea Cukai menetapkan Z nakhoda kapal tersangka.
Pasca seremonial pemusnahan, beredar video daging yang sudah dikuburkan dibongkar warga. Warga berebut mengambil daging-daging yang masih dalam kemasan tersebut.
**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |