SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri menerbitkan keputusan tentang penetapan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2023. Keputusan ini sudah berlangsung sejak Februari 2023 lalu, menimbang rata-rata daerah di kabupaten Siak rawan Karhutla.
"Atas dasar keputusan bupati tersebut kita melakukan persiapan-persiapan sebagaimana mestinya, yang dievaluasi terus menerus karena tumpuan kita berupaya pada pencegahan," cakap Kepala BPBD Siak, Kaharuddin, Rabu (31/5/2023).
Kaharuddin menjelaskan, awal musim kemarau di Kabupaten Siak terjadi sejak Februari lalu. Status siaga darurat bencana Karhutla kabupaten Siak akan berlangsung sampai 30 November 2023 mendatang.
"Dalam tahun ini status darurat siaga Karhutla berlangsung selama 9 bulan, karena analisis dan prakiraan cuaca beberapa wilayah mulai terjadi kemarau pada Mei dan Juni, dan sebelumnya di bagian wilayah lainnya Februari, Maret dan April," katanya.
BPBD Siak sudah mengkoordinasikan status ini kepada jajarannya dan seluruh mitra, baik instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya Karhutla.
"Upaya utama dengan menjaga kebasahan lahan gambut, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk pemadaman dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap informasi hotspot di areal kerja masing-masing," kata Kahar.
Dia juga menyatakan BPBD Siak tetap kompak bersama TNI, Polri dan Satgas Karhutla serta seluruh komponen masyarakat melakukan pemadaman bila terjadi kasus. Pemadaman ini sampai api benar-benar padam dan tidak menimbulkan asap lagi.
"Perusahaan juga diminta berpartisipasi melakukan pemadaman jika terjadi di lokasi atau arealnya dan tetap berkewajiban memadamkan Karhutla di perbatasan areal tersebut," katanya.
Terkait hal ini, Kaharuddin juga meningkatkan koordinasi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika), desa dan relawan (Balakarhutla BPBD). Pihaknya juga melaporkan setiap kejadian Karhutla.
Kaharuddin menambahkan, Bupati Siak juga telah menerbitkan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dalam imbauan itu juga diminta berpartisipasi aktif dari komponen masyarakat untuk melaporkan kasus di lapangan.
"Jika ditemukan titik api masyarakat diminta segera melapor ke pemerintahan desa atau ke TNI atau Polri terdekat," kata dia.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan harus menjaga kawasan masing-masing. Kemudian turut menjaga lingkungan ring 1 perusahaan tersebut.
Ia juga mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Hal tersebut berdasarkan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
"Kita juga telah mengelurkan tagline Siak 2023 tanpa kabut asap. Tagline ini bermaksud untuk penyemangat kita bersama dalam mencegah Karhutla," kata dia.
Sementara itu Kepala Manggala Agni KLHL Daops Sumatra VI/Siak, Ihsan Abdillah mengatakan hingga saat ini wilayah kerjanya di kabupaten Siak aman dari Karhutla. Tidak ada titik hotspot yang terpantau di Siak dalam seminggu belakangan.
"Manggala Agni selalu siap siaga dalam mengantisipasi jika terjadi Karhutla, tetapi sejauh ini masih melakukan patroli mandiri dan patroli terpadu di wilayah rawan," kata dia.
Ia menambahkan, Manggala Agni juga bekerja sama dengan MPA setiap desa di Siak. Kemudian peternak budidaya lebah madu juga dibina untuk menjaga wilayahnya.
"Kami juga melaksanakan pemantauan hotspot, melakukan patroli, sosialisasi dari rumah ke rumah dan patrloli udara menggunakan helikopter Kementerian LHK dan BNPB," kata Ihsan.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Siak |