
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria di Pekanbaru ketahuan akan melakukan pencurian di sebuah ruko, PT Sumatera Elektrik di jalan SM Amin, Ahad (28/5/2023). Pelaku berinisial BS (30) itu sempat dihakimi massa namun beruntung petugas kepolisian datang ke lokasi pada waktu yang tepat.
Ketika diamankan pelaku baru berhasil mengambil rokok dan pemantik api milik korban. Ia berdalih melakukan pencurian karena alasan terdesak untuk membeli susu anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan usai tertangkap tangan oleh warga.
"Benar, pelaku BS sudah diamankan. Pelaku BS ini tertangkap tangan usai melakukan pencurian di Jalan SM Amin Pekanbaru," kata Aspikar, Kamis (1/6/2023).
Dijelaskan Aspikar pada hari kejadian, korban bersama rekan buruh lainnya sebagai merenovasi kantor dan saat itu mereka istirahat idur di lantai 3 ruko.
"Korban saat itu sedang tidur dan terbangun karena melihat temannya mengejar pelaku BS. Dan pelaku ini berhasil diamankan saat melarikan diri lewat pintu dasar ruko," ungkap Aspikar.
Warga yang geram dengan ulahnya, pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan aksi pencurian tersebut. "Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kita yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan ada pelaku pencurian ditangkap warga," tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku beralasan nekat melakukan aksi pencurian karena biaya hidup. Ia membutuhkan biaya untuk membeli susu anak.
Akan tetapi dari pengembangan dan penyidikan pihak kepolisian pelaku sering melakukan aksi pencurian di TKP. "Sebelumnya juga pernah kehilangan 4 unit handphone milik teman korban. Jelas masih kita dalami terkait kejadian sebelumnya," sambung Aspikar.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05







