ROHUL (CAKAPLAH)-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO), Kecamatan Kunto Darusallam, Rohul, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/6/2023).
Warga mengadukan nasib mereka terkait hak Kemitraan 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan. Masyarakat menitipkan nasib mereka ke DPRD Rohul, agar terus mengawal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) yang diduga memiliki tendensi 'permainan' mafia agraria.
Dalam orasinya, kordinator Aksi Ajay menyampaikan, dugaan adanya permainan mafia tanah dalam proses perpanjangan HGU PT EDI sudah tidak terbantahkan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya fakta persidangan Tipikor dengan Terdakwa eks Kanwil BPN Riau M. Syahrir dimana terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 Miliar dari PT EDI untuk pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Ini merupakan bukti tidak ada keadilan bagi masyarakat, keadilan itu hanya untuk penguasa dan pengusaha. Sekarang berani tidak APH mengusut PT EDI yang sesuai fakta persidangan jelas-jelas melakukan suap," cakap Ajay dalam orasinya.
Masyarakat menilai skandal suap tersebut menandakan adanya upaya sistematis untuk memuluskan perpanjangan HGU tersebut dan patut diduga juga melibatkan oknum pemerintah daerah, karena rekomendasi perpanjangan HGU tersebut berasal dari pemerintah daerah.
"Kami meminta DPRD Rohul agar mendesak Bupati Rokan Hulu beserta instansi terkait untuk menghentikan segala kegiatan perpanjangan HGU PT EDI," cakap warga.
Setelah melakukan orasi, masyarakat akhirnya ditemui oleh Komisi II DPRD Rohul. Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas mengatakan, DPRD Rohul sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Kementerian ATR BPN untuk meninjau kembali perpanjangan HGU PT EDI.
"Rekomendasi tersebut juga sudah direspon Kementerian ATR BPN dengan mengeluarkan surat untuk meninjau kembali penerbitan perpanjangan HGU PT EDI ke Kanwil ATR BPN Riau dan kantor Badan Pertanahan Rohul yang sampai sekarang ini sedang berproses," cakap Murkhas.
Minta Kanwil ATR BPN Riau Ekpos Ulang Perpanjangan HGU
Sementara itu, Sekretaris Komisi II Hasbi Asidiqie berjanji akan terus mengawal proses perpanjangan HGU PT EDI. Politisi partai Nasdem itu mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) ATR BPN Riau selaku ketua Panitia B agar melakukan ekspos ulang perpanjangan HGU PT EDI, dikarenakan diduga sarat permainan dan mafia agraria yang bersarang di ATR BPN Riau seperti yang diberitakan di sejumlah media massa.
"Adanya fakta suap menyuap dalam proses perpanjangan HGU PT EDI ini, membuktikan perusahaan telah melakukan pemaksaan kehendak untuk menghambat kemakmuran masyarakat," tegas dia.
Hasbi memastikan, DPRD Rohul akan terus berjuang dengan masyarakat. "Karena kami memahami kami terlahir dari rahim rakyat, jika masyarakat menderita kami juga merasakan penderitaan sama seperti masyarakat. Kita hari ini dizalimi, apalah arti merdeka tapi tanah tidak bisa kita kelola, apalah arti merdeka jika air tidak bisa kita miliki," tutup Hasbi.
Setelah mendatangi kantor DPRD Rohul, massa juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Rohul.
Mereka meminta Bupati Rohul mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI kepada Panitia B (Kanwil ATR BPN Riau) karena sarat manipulasi data.
"Kami minta Bupati Rokan Hulu segera memberikan perintah kepada PT EDI untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU PT EDI," ujar Ajay.
Dalam aksi tersebut masyarakat dibuat kecewa karena tidak ditemui Bupati ataupun Wakil Bupati Rohul. Masyarakat hanya ditemui oleh Asisten II Sekretariat Daerah Drs. H. Ibnu Ulya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum, Pemerintahan |