TEMBILAHAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparporabud) dalam waktu dekat ini akan menggelar sosisalisasi standarisasi Usaha Pariwisata. Sosialisasi standarisasi usaha pariwisata ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel, cafe," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Inhil, Junaidi, Jumat (06/10/17).
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha perhotelan diwajibkan untuk memiliki standar usaha, sedangkan tenaga kerja operator wajib memiliki kompetensi. "Dengan adanya sosialisasi standarisasi usaha pariwisata ini diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan ataupun produk serta meningkatkan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan para tamu," ujarnya.
Dikatakannya lagi, Inhil memiliki beberapa Destinasi Wisata dan Pariwisata da kearifan lokal yang seharusnya bisa diangkat dan tamu baru akan datang berkali-kali ketika merasa nyaman dengan kwalitas usaha pariwisata yang diberikan.
"Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur tentang usaha pariwisata maka kita sangat menganggap perlu untuk melaksanakan kegiatan ini dan hal ini juga merupakan langkah kongkrit kita untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," sebutnya.
Penulis | : | Adv |
Editor | : | adrian |
Kategori | : | Advertorial |