PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2023). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tiga kasus tindak pidana korupsi yang menjerat M Adil.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Diperiksa sebagai tersangka terkait pemotongan anggaran tahun 2033-3023 seolah-olah sebagai utang pada penyelenggara negara dan diduga menerima fee jasa trevel umrah serta pemberian suap pengondisian keuangan tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebagai bukti awal, dari tiga dugaan korupsi itu, M Adil menerima uang sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik
Ali mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap M Adil dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Keterangan M Adil untuk melengkapi berkas perkara agar kasus bisa segera disidangkan di pengadilan.
M Adil datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu rompi tahanan warna oranye, bermasker dan mengenakan peci. Di tangannya terlihat sebuah buku yang dibawa ke ruang penyidik.
Diberitakan sebelumnya, M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu.
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |