PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan di PT Duta Palma Group, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (24/11/2023).
"Enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
Enam saksi yang diperiksa adalah HMS selaku mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Inhu 2004 sampai Maret 2006. HMS juga pernah menjabat sebagai Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Inhu Tahun 2009 sampai 2011.
ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Inhu tahun 2007 sampai 2008, S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX), HN selaku pensiunan PNS Pemkab Inhu, GMEM selaku wiraswasta, dan S selaku pihak swasta.
Ketut mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian. "Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut.
Diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik telah mulai mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Tujuh saksi dimintai keterangannya yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Pada penyidikan baru ini diduga juga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |