PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Muhammad Adil. Penolakan itu disampaikan dalam jawaban atas pembelaan atau replik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif tersebut.
Atas penolakan itu, M Adil kembali memberikan tanggapannya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nuryanta, Kamis (14/12/2023) petang.
Diketahui, KPK mendakwa M Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1,010 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.
Atas perbuatan itu, JPU menuntut M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsidair hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
M Adil dalam tanggapan yang dibacakan penasehat hukum (PH)-nya menyatakan tetap pada pledoi dan meminta majelis hakim berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan.
"Kami tetap bertahan pada pledoi yang kami sampaikan pada tanggal 7 Desember 2023. Pledoi telah terurai secara lengkap dan secara sistematis dan jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seringan-ringan nya demi kemanusiaan," kata PH, Yuherman dan Boy Gunawan.
Disebutkannya, tuntutan JPU yang menghukum M Adil membayar uang pengganti Rp17.821.923.078 sangat relevan jika itu dilakukan penghitungan oleh ahli akuntansi dan audit.
"Namun JPU tidak melakukan audit maupun perhitungan mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. JPU tidak menghadirkan Ahli akuntansi dan audit, itu melanggar Undang-undang tentang Tipikor," ucap PH.
Berdasarkan audit BPK Kepri tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah maupun dalam pemotongan UP dan GU. Fakta persidangan juga tidak terungkap kalau terdakwa memerintahkan Fajar Triasmoko, Dita Anggoro dan Fitria Nengsih memberi Rp1,010 miliar kepada auditor BPK, M Fahmi Aressa.
"Selain itu, penunjukan Fitria Nengsih sebagai Kepala BPKAD sudah sesuai kinerja PNS. Tidak beralasan kalau JPU menyebut hal itu karena kedekatan suami istri. Maka tuduhan itu harus ditolak dan dikesampingkan," pintar PH.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |