PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Panimpahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Sebanyak 22 orang yang hendak dikirim ke Malaysia digagalkan oleh pihak kepolisian Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohil pada Rabu (3/1/2024).
Ia menceritakan, kejadian tersebut diketahui berawal saat personel Polsek Panimpahan sedang melakukan cooling system Pemilu damai. Kemudian, ada masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada keberangkatan sekelompok orang melalui jalur air ke Malaysia.
"Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lingkar Bundaran. Dan ternyata memang benar, petugas menemukan sebanyak 22 orang membawa tas, dan akan berangkat ke Malaysia," ujar Andrian, Kamis (4/1/2024).
Ia merincikan, 22 orang itu terdiri dari 11 orang laki-laki warga negara Myanmar etnis Rohingya. Kemudian 11 warga negara Indonesia. Setelah diinterogasi, ternyata mereka TKI yang akan berangkat dari Panipahan menuju Malaysia yang akan menggunakan kapal motor.
"Mereka mengakui bahwa akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal motor dengan biaya sebesar Rp5,5 juta per orang. 11 orang WNI kita serahkan ke Dinas Sosial setempat, sementara untuk 11 WNA Rohingya kita serahkan ke pihak imigrasi. Kami sedang menyelidiki siapa dalang dibalik pengiriman TKI ilegal ini," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |