PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution resmi menunjuk Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan sebagai ketua tim panitia seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Kamis (11/01/2024).
Tim pansel tersebut beranggotakan Kepala Bapenda Riau Evarefita, Asisten II Setdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira dan dua orang dari kalangan akademisi, yakni Prof Rita Anugerah dan DR Azharuddin.
Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan yang juga ketua Tim Pansel Jabatan Dirut BRK Syariah mengatakan, SK pembentukan tim Pansel untuk pengisian jabatan Dirut BRK Syariah sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau. Saat ini tim sedang bekerja menyusun jadwal dan tahapan seleksi.
"SK Panselnya sudah ditandatangani. Saya ditunjuk sebagai ketua. Saat ini kami sedang menyusun jadwal bersama-sama dengan seluruh anggota tim Pansel," kata Job Kurniawan.
Untuk pengisian jabatan direktur utama BRK Syariah, kata Job Kurniawan, akan dibuka ulang kembali. Sehingga tahapannya dimulai dari awal. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi uji kompetensi dan kepatuhan hingga pengajuan ke gubernur dan dibawa ke RUPS kembali.
"Tapi untuk seleksi kali ini ada dua yang akan dibuka seleksi, selain posisi direktur utama juga ada posisi direksi yang akan dibuka seleksinya," katanya.
Jabatan direksi yang akan dibuka seleksi tersebut adalah untuk posisi Direktur Pembiayaan BRK Syariah, yang sebelumnya dijabat Tengkoe Irawan yang sudah habis masa jabatannya.
Untuk diketahui, tim Pansel ini dibentuk menyusul ditolaknya hasil seleksi sebelumnya. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemenang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), pemenang saham sepakat menolak calon tunggal yang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat itu yakni Hendra Buana.
Dengan ditolaknya calon tunggal, maka untuk pengisian jabatan direktur utama terpaksa dilakukan seleksi ulang dari awal. Karena itu, Pemprov Riau kembali membentuk tim pansel.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |