Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) berinisial Briptu JD meninggal dunia diduga usai mengkonsumsi narkoba. Dua rekan korban diperiksa di Propam Polda Riau dan dipatsus (penempatan khusus).
Informasi awal didapat, Briptu JD dan dua rekannya berada di tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Atthaya Media dibawa dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP.
Nyawa Briptu JD tak dapat diselamatkan. Ia dikabarkan menghembuskan napas terakhirnya sebelum sampai rumah sakit.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota yang tewas akibat over dosis. Dia menyebutkan, tim RS Bhayangkara telah melakukan outopsi terhadap jenazah JD.
"Setelah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau, hasilnya ditemukan adanya kandungan zat amphetamine," ujar Edwin, Selasa (6/2/2024).
Edwin menjelaskan, autopsi dilakukan untuk menemukan penyebab pasti kematian korban. Kedokteran Forensik Biddokkes. Diketahui. JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.
Terkait luka pada tubuh korban, Edwin menyebut bukan penyebab kematian. "Luka itu bukan penyebab kematian," ucapnya.
Terkait Briptu SA dan Aipda NP, kata Edwin, telah ditahan Propam Polda Riau. "Dua angggota yang merupakan seniornya sudah dipatsus sejak awal kasus kami tangani," tutur Edwin.
"Jadi kami terima ada laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mengakui semuanya," sambung Edwin.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Hukum |