ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu memusnahkan 184 surat suara Pemilu 2024. Surat suara Pemilu yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara sisa ataupun surat suara rusak yang ditemukan saat proses penyortiran.
Pemusnahan surat suara Pemilu disaksikan langsung Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat di gudang Logistik KPU Rohul di Pasir Pengaraian Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan pemusnahan surat suara ini merupakan tahapan akhir dari proses penyiapan logistik pemilu. Dari seluruh rangkaian tahapan penyiapan logistik, KPU menemukan 153 surat suara rusak dan 31 kelebihan surat suara dari 5 tingkatan pemilihan.
"Surat suara rusak umumnya mengalami sobek, terpotong dan gradasi warna," Cakap Elfendri.
Dikatakan Elfendri, pemusnahan surat suara ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU untuk menghindari penyalahgunaan surat suara sisa oleh orang tak bertanggung jawab saat pemungutan suara nanti.
"Sesuai aturan surat suara sisa atau residu ini harus di musnahkan H- 1. Mengapa kita musnahkan dengan cara di bakar, ini bertujuan agar surat suara sisa ini musnah dengan sempurna sehingga tak mungkin dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab," tegas Elfendri
Meski surat suara Pemilu reguler sudah dimusnahkan, Elfendri menyatakan pihaknya masih menyimpan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan jumlah 1.000 lembar per tiap tingkatan pemilihan. Namun ia memastikan surat suara PSU tersebut tidak sama dengan surat suara reguler karena dibubuhi Stempel dan lebel Pemungutan Suara Ulang.
"Surat suara PSU itu masih kita simpan di gudang dalam kondisi tersegel dan terkunci di ruangan. Surat suara PSU itu baru akan digunakan ketika ada rekomendasi Bawaslu atau MK untuk melakukan PSU. Jika tidak digunakan maka akan dimusnahkan setelah pemilu usai," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono berharap pemusnahan surat suara Pemilu sisa ini diharapkan menjawab kekhawatiran publik akan sdanya potensi penyalahgunaan surat suara sisa saat pemungutan suara nantinya.
"Kita berharap dengan transparansi dan juga pemusnahan surat suara sisa ini menjawab keraguan pubik terhadap kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan surat suara sisa saat pemungutan suara," ujar Kapolres.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |