PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mempelajari soal tiang reklame yang berdiri di atas trotoar jalan. Pasalnya, ada beberapa tiang reklame yang berdiri kokoh di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai yang diduga ilegal.
Saat ini sejumlah tiang reklame yang diduga tak mengantongi izin tersebut digunakan oleh Satpol PP Pekanbaru untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H. Di sisi lain, Satpol PP merupakan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) jika terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum.
Satpol PP yang seharusnya menertibkan pelanggar Perda, malah memanfaatkan fasilitas yang diduga tiang reklame ilegal. Secara aturan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak ada bangunan lain di atasnya selain untuk kepentingan pejalan kaki.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus tersebut. Dirinya belum bisa memastikan apakah boleh dibangun reklame di atas trotoar atau tidak.
"Tunggu dulu ya kalau tiang di atas trotoar, saya pelajari dulu," ujar Indra Pomi, Kamis (18/04/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, mengatakan tidak ada mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun terkait tiang reklame tersebut.
"Itu nggak ada izin sama kita," ujar Edu, sapaan akrabnya, Rabu (17/04/2024).
Pantauan CAKAPLAH.com, ada sekitar 5 titik tiang reklame yang terpajang di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Lima tiang reklame berjejer di atas trotoar depan Pasar Buah.
Reklame tersebut kini terpasang iklan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H dari Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, yang dibarengi foto Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, beserta Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |