PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilik Fashion Brand No Brand (BNB) Store di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Regita Wilman, digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelapornya adalah teman dekatnya sendiri, Puspa Maria.
Gugatan itu terpaksa dilayangkan Puspa karena Regina tak kunjung mau membayar utang Rp50 juta. Uang itu disebutkan digunakan untuk usaha, dengan memberi keuntungan kepada Puspa.
"Klien kami disuruh menanam sejumlah puluhan juta, hingga genap Rp50 juta. Setelah itu tidak ada lagi keuntungan hingga klien kami mempertanyakan," ujar pengacara, Ahmad Yusuf, didampingi Puspa.
Pada akhir 2019, Puspa mempertanyakan tentang keuntungan untuknya. Namun Regita menyatakan tidak ada pengeluaran lagi, hingga Puspa meminta uangnya dikembalikan.
"Akhirnya si R mengaku kalau dana itu sudah terpakai untuk kepentingan pribadi. Kami terkejut, karena uang itu bukan hanya uang klien kami sendiri tapi juga ada uang temannya Rp20 juta. Itu dibayar klien kami," tutur Yusuf.
Setelah pengakuan itu, Regita mengajak Puspa bertemu di salah satu gerai cepat saji di Jalan Soekarno Hatta. Di sana, Regita meminta dibuatkan surat pernjanjian dengan kesepakatan kalau dirinya akan menggembalikan dana tersebut dalam dua bulan.
Namun, setelah dua bulan uang tak kunjung dikembalikan mesti selalu diminta. Akhirnya, Puspa melalui pengacaranya melayangkan somasi tapi tetap tidak diindahkan.
Sampai akhirnya, Puspa bersama dua korban lainnya melapor ke Polsek Bukit Raya. Namun dalam perjalanan, dua korban mencabut laporannya karena uangnya telah dikembalikan Regita.
"Sedangkan Buk Puspa tidak dibayarkan, hingga kasus tetap lanjut. Teman yang lain dibayar tapi Bu PuSpa tidak. Padahal mereka teman dekat. Kasus lanjut tapi tak selesai hingga saat ini," tutur Yusuf.
Hal itu menjadi beban psikis dan mental bagi Puspa karena permintaan agar uangnya dikembalikan selalu diabaikan. Bahkan beredar kabar di antara sesama teman arisan, kalau Puspa sudah mendapat banyak keuntungan.
"Padahal tidak," ucapnya.
Kepada Puspa, Regita mengaku tidak punya uang. Kenyataannya dia membuka butik baru dan memperlihatkan gaya hedon dengan jalan-jalan keluar negeri.
Sampai akhirmya, Puspa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang gugatan wanprestasi ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/4/24).
Sidang dipimpin hakim Hendah Karmila Dewi dengan agenda pembuktian surat dan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan ke persidangan. Sementara Regita sebagai tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.
Dua saksi yang dihadirkan itu adalah, Gusmeri selaku teman Puspa. Kemudian, Ghani Razak.
Gusmeri dalam persidangan mengakui, jika antara penggugat Puspa dan tergugat adalah rekan bisnis. Bahkan keduanya, telah lama bekerjasama bisnis pengadaan BBM Solar industri untuk perusahaan.
Gusmeri sendiri pernah menanamkan investasi Rp20 juta untuk modal usaha BBM yang dikelola oleh tergugat. Uang itu diserahkannya melalui penggugat. Saat itu, penggugat juga menanamkan modal usaha Rp30 juta hingga total uang yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp50 juta.
“Saya sempat menerima keuntungan dari bisnis itu. Keuntungan itu, saya terima dari penggugat tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Namun belakangan lanjutnya, keuntungan bisnis itu mulai surut karena uangnya diselewengkan oleh tergugat untuk kepentingan pribadi. Gusmeri pun tidak lagi mendapatkan keuntungan seperti biasanya.
Karena merasa bertanggungjawab atas uang modal Gusmeri, penggugat mengembalikan uang Rp20 juta itu.’Ketika itu, penggugat mengatakan, kalau dia dan tergugat memiiki ikatan perjanjian hutang piutang,”ungkapnya.
Gusmeri baru mengetahui kalau hutang tergugat kepada penggugat itu belum dibayarkan, setelah kasus ini dilayangkan gugatan. Bahkan, hingga saat ini hutang itu belum juga dilunasi tergugat.
Puspa mengharapkan agar hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.
Selain itu, menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020.
Kemudiaan, menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Lalu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp195.000.000.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |