PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Permata (SMIP) tahun 2020 berinisial YNL. Dia jadi saksi terkait importir gula di perusahaan yang terletak di Dumai, Riau itu.
YNL dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ketut Sumedana, Senin (29/4/2024).
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap YNL diperlukan untuk melengkapi berkas perkara RD. Tersangka merupakan mantan Direktur PT SMIP dan sudah ditahan oleh Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersangka RD," Cakap Ketut.
Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |