ROHIL (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku spesialis pembobol rumah toko (Ruko). Sementara dua pelaku masih dalam pencarian.
Satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial S. Sementara dua pelaku berinisial R dan I masih dalam pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat SH MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Tunip SH MH, Kamis (2/5/2024) menyebut, ketiga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) melancarkan aksinya di sebuah ruko (grosir) Eli Kristina br Manalu di Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Kanit Reskrim menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 16.30 wib. Pada saat itu pelapor sedang berada di Sungai Akar Kabupaten Inhu, di rumah orang tua pelapor.
Kemudian pelapor memantau Ruko (kedai Grosir) di Bagansiapiapi melalui CCTV yang tersambung menggunakan HP Android. Pelapor melihat pintu bagian atas telah terbuka sedikit dan diganjal dengan sandal.
Kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV yang sebelum-sebelumnya dan dilihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam Ruko (Kedai Grosir) tersebut.
Kemudian, pelapor menghubungi pemilik kontrakan bernama Angga dan Niko Sihombing untuk mengecek kondisi Ruko tersebut. Sesampainya di ruko, Angga membenarkan bahwa Ruko tersebut telah kemalingan.
Kemudian pelapor minta disambungkan Vidio Call dengan Angga untuk mengecek keadaan dalam Ruko tersebut. Pelapor melihat barang-barang yang ada di dalam berserakan dan pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Pada hari Selasa tanggal 23 april 2024, pelapor pulang ke Bagansiapiapi dan langsung menuju tempat kediaman (Ruko) dan lansung mengecek barang-barang yang telah dicuri.
Adapun barang yang hilang antara lain Beras, tabung LPG, minyak goreng, berbagai macam rokok dan barang-barang lainnya.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat tersebut berinisial S, R dan I. Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi, terduga pelaku yang melakukan curat berinisial S yang terekam CCTV sedang berada di rumahnya Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut, ada seorang pria yang sedang duduk di dalam ruang tamu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Langsung mengamankan dan melakukan introgasi.
Tersangka mengaku bernama S alias Ompot dan mengaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan laporan bersama dua pelaku lainnya.
"Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik samping ruko, lalu merusak dan membuka paksa pintu atas ruko menggunakan tangan. Kemudian setelah di atas tersangka mematikan lampu dan menggambil barang-barang di grosir tersebut. Kemudian hasil curiannya telah dijual oleh S dan R (DPO)," terangnya.
Setelah itu Tim mencari sebagian barang bukti yang telah dijual oleh S alias Ompot dan menemukan Barang Bukti tersebut di beberapa tempat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.**
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |