Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Ditolak Hakim
Rabu, 04 Oktober 2017 17:12 WIB
Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Praperadilan yang diajukan oleh DY, seorang tersangka dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, ditolak oleh Hakim.
Hakim tunggal Toni Irfan, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar, Rabu (4/10/2017) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam putusannya, Toni menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah tepat, tanpa ada melanggar aturan.
"Menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon (DY)," kata Toni memutus sidang Praperadilan ini.
Kuasa pemohon Kapitra Ampera & Rekan melalui, Deni Azani B Latif menerima hasil putusan tersebut.
Dengan ditolaknya Praperadilan tersebut, maka proses hukum tersangka DY dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, terus dilakukan.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM mengatakan, Kejati Riau menghormati putusan hakim praperadilan ini.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pendorong bagi jajaran Kejati Riau untuk segera menuntaskan perkara ini, agar segera dapat disidangkan di pengadilan, agar semua fakta dan peristiwa hukumnya dapat
"Ruang persidanganlah forum yang tepat dan legal untuk membuktikan benar salahnya sesuatu. Sekaligus sebagai sarana pembuktian, mana yang fakta hukum dan mana yang hanya sekedar asumsi atau tuduhan tanpa bukti belaka," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00.
Tersangka DY yang tak terima dijemput paksa dan dijebloskan ke dalam penjara melalui penasehat hukumnya, Kapitra Ampera SH, lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau.
Dalam gugatannya, Kapitra Ampera, menyebutkan beberapa alasan, di antaranya, penyidik tidak pernah melakukan konfirmasi tentang alat bukti terhadap DY.
DY menurut Kapitra satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub bagian Keuangan Dispenda.
Ketika pemeriksaan, tersangka DY hanya ditanyakan pertanyaan umun seputar tuhas pokoknya sebagai Kasubag Keungaan.
Hakim tunggal Toni Irfan, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar, Rabu (4/10/2017) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam putusannya, Toni menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah tepat, tanpa ada melanggar aturan.
"Menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon (DY)," kata Toni memutus sidang Praperadilan ini.
Kuasa pemohon Kapitra Ampera & Rekan melalui, Deni Azani B Latif menerima hasil putusan tersebut.
Dengan ditolaknya Praperadilan tersebut, maka proses hukum tersangka DY dalam kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, terus dilakukan.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM mengatakan, Kejati Riau menghormati putusan hakim praperadilan ini.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pendorong bagi jajaran Kejati Riau untuk segera menuntaskan perkara ini, agar segera dapat disidangkan di pengadilan, agar semua fakta dan peristiwa hukumnya dapat
"Ruang persidanganlah forum yang tepat dan legal untuk membuktikan benar salahnya sesuatu. Sekaligus sebagai sarana pembuktian, mana yang fakta hukum dan mana yang hanya sekedar asumsi atau tuduhan tanpa bukti belaka," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Tersangka tersebut disebut-sebut sebagai pejabat berwenang dalam penerbitan SPPD di instansi tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00.
Tersangka DY yang tak terima dijemput paksa dan dijebloskan ke dalam penjara melalui penasehat hukumnya, Kapitra Ampera SH, lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau.
Dalam gugatannya, Kapitra Ampera, menyebutkan beberapa alasan, di antaranya, penyidik tidak pernah melakukan konfirmasi tentang alat bukti terhadap DY.
DY menurut Kapitra satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub bagian Keuangan Dispenda.
Ketika pemeriksaan, tersangka DY hanya ditanyakan pertanyaan umun seputar tuhas pokoknya sebagai Kasubag Keungaan.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 08 November 2022 12:42 WIB
Berkas Perkara Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU akan Hadirkan 54 Saksi
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Senin, 20 Maret 2023 22:04 WIB
Mantan Kepala BPKAD Kuansing segera Disidang, Praperadilan Gugur
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 23 Mei 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Bedah Rumah Warga, Program Zakat Bersama BAZNAS
Kamis, 23 Mei 2024
Terobosan PD Muhammadiyah, Subsidi Rumah untuk Guru dan Karyawan di Kota Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Mudahkan Masyarakat Buat Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Rabu, 22 Mei 2024
Hadiri Wisuda ke-16 Pondok Pesantren Syahruddiniyah Kampar, dr Rahmansyah Titip Pesan Ini ke Santri
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 21 Mei 2024 16:00 WIB
Terungkap, Ini Sosok Calon Pj Walikota Pekanbaru Pengganti Muflihun?
02
Rabu, 22 Mei 2024 16:30 WIB
Gara-gara Pesawat Delay, Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru Diundur Malam
03
Sabtu, 18 Mei 2024 13:10 WIB
Orang Tua Siswa MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Rp489 Ribu untuk Perpisahan Kelas 6, Adik Kelas Ikut Iuran
04
Selasa, 21 Mei 2024 16:57 WIB
Penunjukan Pejabat Pusat jadi Pj Walikota Pekanbaru Dikritik Keras
05
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Indeks Berita