Aswandi (34) dan Usman (31) ditahan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor Perhentian Raja, melakukan penangkapan terhadap dua orang buruh panggul bernama Aswandi (34) dan Usman (31), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua warga Desa Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, itu ditangkap di tempat dan lokasi berbeda, Kamis (23/2/2017) sore kemarin. Bersama keduanya, diamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital, handphone, 1 unit alat hisap dan uang Rp 532 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
"Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (24/2/2017).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintai di lokasi yang disebutkan. "Saat ditangkap, tersangka Aswandi berada di depan Kantor Desa Lubuk Sakat sedang menunggu seseorang. Bersamanya juga disita barang bukti 2 paket sabu-sabu," ungkap Guntur.
Berhasil menangkap Aswandi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, ia mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya bernama Usman warga Desa Lubuk Sakat.
Tak ingin buruannya lolos, tim selanjutnya menuju ke rumah Usman untuk melakukan penggerebekan. "Usman ditangkap di rumahnya berikut baran bukti 3 paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu dan uang tuai Rp532 ribu serta timbangan digital.
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mengejar pemasok barang haram tersebut," ujar Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |