Sidang Gembong Narkoba, Transaksi Alex Hingga Rp3 Miliar Perbulan
Senin, 07 Mei 2018 18:30 WIB
RENGAT (CAKAPLAH) – Gelar gembong besar narkoba di Indragiri Hulu pantas disematkan kepada Alexander. Betapa tidak, transaksi yang dijalankan oleh polisi pecatan Polres Kuantan Singingi ini mencapai minimal Rp3 Milyar setiap bulannya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan Alex dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (7/5/2018).
Sidang dipimpin Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manullang. Di muka persidangan, beberapa saksi dihadirkan untuk menguak fakta di persidangan, termasuk para anggota Polri yang ikut ddalam penangkapan pria yang sempat buron selama 3 tahun lebih tersebut.
Saat penangkapan didapat barang bukti transper yang dilakukan oleh Alex dengan nilai minimal Rp200 juta dengan bukti transper sebanyak 15 Lembar.
Salah satu saksi Bripka Marhengky menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alex pada 27 November 2017 lalu, ia mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), menerima laporan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alexander.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander,” ujar Hengky.
Dikatakan Hengky, awalnya dilakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai oleh pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ditemukan sopir Alexander yang bernama Kristian.
“Saat diintoregasi, Kristian mengatakan bahwa Alex sedang berada di salah satu rumah Kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu,” jelas saksi di persidangan.
Saksi melanjutkan, dari keterangan Kristian, tim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kompol Franky Tambunan lalu langsung menuju ke rumah kontrakan. Alhasil, pada saat proses penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Dari hasil oleh TKP di lokasi kami menemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna cream di dalam, serta uang senilai Rp49 juta,” terang Saksi.
Usai melakukan olah TKP, tutur saksi lagi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrak milik Alex. Di sana kembali petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 Kg beserta uang tunai Rp 110 juta didapat dari dalam brankas. Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp 200 juta lebih.
Pantauan di lapangan, saksi lain juga dihadirkan di muka persidangan, diantaranya Ketua RT dari lokasi perkara, hingga petugas kepolisian setempat dan warga sekitar lokasi kejadian.
Khusus terdakwa Alexander sendiri disangkakan beberapa pasal diantaranya, Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), penggunaan dan kepemilikan senjata api, penyalahgunaan narkoba, hingga melawan petugas saat ingin melarikan diri atau kabur dari tahanan Polres Inhu.
Oleh karena itu, saksi lain juga dihadirkan di persidangan, diantaranya Bripda Damendra, salah seorang petugas tahanan Polres Inhu, yang sempat akan menjadi korban penyanderaan saat upaya pelarian dirinya.
Saat hakim bertanya kronologis mengapa Alexander dapat melakukan perlawanan kepada petugas, saksi tersebut menceritakan kronologisnya. Ia menjawab, semua bermula saat salah seorang tahanan, Hendrio, yang juga terdakwa kasus narkoba, meminta kepada dirinya untuk memberikan obat salep ke dalam sel.
Namun saat Bripda Damendra memberikan obat salep, Hendrio dan tahanan lainnya bernama Dedi Saputra, malah mencoba menahan tangan dan kaki Bripda Damendra.
“Kaki dan tangan saya ditahan oleh Dedi Saputra, dan Hendrio sembari saya ditodong oleh Alexander dengan senpi, dan meminta kunci tahanan, sebelum akhirnya saya dapat melawan dan dibantu petugas lainnya,” ujar Darmendra.
Sementara itu, pengamanan ketat sidang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu. Bahkan langsung dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK MH. Sedikitnya 60 personel gabungan Polres dan Polsek dikerahkan untuk pengamanan sidang.
Demi keamanan dan kenyamanan saat persidangan kita sedikitnya mengerahkan 60 personel untuk berjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Inhu.
Seperti diketahui, Alex sebelumnya pada 4 Desember 2017 lalu juga sudah divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Rengat.
Vonis tersebut didapatnya atas kasusnya pada tahun 2014 sebelum akhirnya mealrikan diri dan ditangkap kembali November 2017 lalu oleh tim khusus Polres Inhu.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan Alex dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (7/5/2018).
Sidang dipimpin Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manullang. Di muka persidangan, beberapa saksi dihadirkan untuk menguak fakta di persidangan, termasuk para anggota Polri yang ikut ddalam penangkapan pria yang sempat buron selama 3 tahun lebih tersebut.
Saat penangkapan didapat barang bukti transper yang dilakukan oleh Alex dengan nilai minimal Rp200 juta dengan bukti transper sebanyak 15 Lembar.
Salah satu saksi Bripka Marhengky menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alex pada 27 November 2017 lalu, ia mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), menerima laporan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alexander.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander,” ujar Hengky.
Dikatakan Hengky, awalnya dilakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai oleh pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ditemukan sopir Alexander yang bernama Kristian.
“Saat diintoregasi, Kristian mengatakan bahwa Alex sedang berada di salah satu rumah Kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu,” jelas saksi di persidangan.
Saksi melanjutkan, dari keterangan Kristian, tim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kompol Franky Tambunan lalu langsung menuju ke rumah kontrakan. Alhasil, pada saat proses penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Dari hasil oleh TKP di lokasi kami menemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna cream di dalam, serta uang senilai Rp49 juta,” terang Saksi.
Usai melakukan olah TKP, tutur saksi lagi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrak milik Alex. Di sana kembali petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 Kg beserta uang tunai Rp 110 juta didapat dari dalam brankas. Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp 200 juta lebih.
Pantauan di lapangan, saksi lain juga dihadirkan di muka persidangan, diantaranya Ketua RT dari lokasi perkara, hingga petugas kepolisian setempat dan warga sekitar lokasi kejadian.
Khusus terdakwa Alexander sendiri disangkakan beberapa pasal diantaranya, Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), penggunaan dan kepemilikan senjata api, penyalahgunaan narkoba, hingga melawan petugas saat ingin melarikan diri atau kabur dari tahanan Polres Inhu.
Oleh karena itu, saksi lain juga dihadirkan di persidangan, diantaranya Bripda Damendra, salah seorang petugas tahanan Polres Inhu, yang sempat akan menjadi korban penyanderaan saat upaya pelarian dirinya.
Saat hakim bertanya kronologis mengapa Alexander dapat melakukan perlawanan kepada petugas, saksi tersebut menceritakan kronologisnya. Ia menjawab, semua bermula saat salah seorang tahanan, Hendrio, yang juga terdakwa kasus narkoba, meminta kepada dirinya untuk memberikan obat salep ke dalam sel.
Namun saat Bripda Damendra memberikan obat salep, Hendrio dan tahanan lainnya bernama Dedi Saputra, malah mencoba menahan tangan dan kaki Bripda Damendra.
“Kaki dan tangan saya ditahan oleh Dedi Saputra, dan Hendrio sembari saya ditodong oleh Alexander dengan senpi, dan meminta kunci tahanan, sebelum akhirnya saya dapat melawan dan dibantu petugas lainnya,” ujar Darmendra.
Sementara itu, pengamanan ketat sidang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu. Bahkan langsung dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK MH. Sedikitnya 60 personel gabungan Polres dan Polsek dikerahkan untuk pengamanan sidang.
Demi keamanan dan kenyamanan saat persidangan kita sedikitnya mengerahkan 60 personel untuk berjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Inhu.
Seperti diketahui, Alex sebelumnya pada 4 Desember 2017 lalu juga sudah divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Rengat.
Vonis tersebut didapatnya atas kasusnya pada tahun 2014 sebelum akhirnya mealrikan diri dan ditangkap kembali November 2017 lalu oleh tim khusus Polres Inhu.
Penulis | : | Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Rabu, 18 Januari 2023 10:48 WIB
Gedung DPRD Inhu Terbakar, Saksi Melihat Api Berasal dari Ruang Ketua DPRD
Selasa, 17 Januari 2023 15:22 WIB
Gedung DPRD Inhu Terbakar, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa
Kamis, 30 Maret 2023 12:31 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Kamis, 16 Februari 2023 14:10 WIB
Gegerkan Warga, Beruang Madu Berkeliaran di Pekarangan Warga Desa Alim Inhu
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Rabu, 12 April 2023 21:05 WIB
Pria Ini Curi Kabel Tower Mitratel, Mengaku Dijual untuk Kebutuhan Lebaran
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Selasa, 07 Februari 2023 19:31 WIB
Kuasa Hukum Surya Darmadi Tuding Tuntutan JPU Tidak Rasional
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Rabu, 05 April 2023 19:09 WIB
Eks Kepala Capem BSM Pangkalan Kerinci akan Disidangkan
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Kamis, 16 Maret 2023 21:12 WIB
Apresiasi CSR PTPN V di Inhu, Bupati Rezita: Ini harus Dicontoh
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Kamis, 16 Februari 2023 15:01 WIB
Percaya Hukum di Indonesia masih Tegak Lurus, Bos Duta Palma: Cukup Saya yang Alami
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Selasa, 14 Februari 2023 18:45 WIB
Eks Sekda Indragiri Hulu Tengku Razmara Berlabuh ke Partai Perindo Riau
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 08 Maret 2023 15:32 WIB
Duda di Inhu Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik Dibawah Umur
Senin, 30 Januari 2023 15:01 WIB
Tahun Ini PUPR Riau Rigid Jalan Lubuk Kandis - Pangkalan Kasai Inhu
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Sabtu, 01 Juni 2024
M Arsya Fadhillah Terpilih Aklamasi Jadi Ketum BPC HIPMI Kabupaten Bengkalis
Sabtu, 01 Juni 2024
MODENA Hadirkan Berbagai Produk Unggulan di SKY HOME Elektronik di Bagan Batu
Sabtu, 01 Juni 2024
Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Makanan Khas Sumatera Barat dalam Program Sap7a Rasa
Sabtu, 01 Juni 2024
Telkomsel Nonton Bareng Serentak di 13 Kota, Apresiasi bagi Pelanggan Setia Telkomsel Prestige
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Selasa, 28 Mei 2024
5 Rekomendasi Laptop Lenovo 5 Jutaan, Cocok untuk Pelajar!
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Selasa, 28 Mei 2024
Solusi Chatbot WhatsApp untuk Industri Kesehatan dan Layanan Medis
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 01 Juni 2024
Dua Anak Riau Raih Gelar Sarjana di Kota Para Wali, Yaman
Kamis, 30 Mei 2024
Tingkatkan Kolaborasi Akademik dan Inovasi Internasional FT UMRI Kunjungi Universiti Teknikal Malaysia Melaka
Rabu, 29 Mei 2024
UIR Gelar Student Fair, Bantu Calon Mahasiswa Pilih Prodi
Minggu, 26 Mei 2024
ADP Peringati Harlah Ke-3, Transformasi dan Kontribusi bagi Dunia Akademik
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 28 Mei 2024 19:17 WIB
Kunker ke Riau, Presiden Dijadwalkan Resmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
02
Sabtu, 01 Juni 2024 11:40 WIB
Mulai Hari Ini Tarif Parkir Pasar Tradisional Pekanbaru Rp1.000, Jangan Mau Bayar Lebih
03
Rabu, 29 Mei 2024 16:41 WIB
Segerakan Ganti Rugi, IPAL Data Semua Warga Terdampak Proyek
04
Senin, 27 Mei 2024 20:33 WIB
Rencana Relokasi Bandara SSK II Pekanbaru ke Siak, Bupati Alfedri Bilang Begini
05
Selasa, 28 Mei 2024 19:51 WIB
30 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Asesmen 4 Jabatan Eselon II Pemprov Riau, Ini Nama-namanya
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Indeks Berita