(CAKAPLAH) - Dua gerai Indomaret di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, ditutup paksa Pemerintah Kabupaten Kampar, Jumat (3/3/2017).
Kedua usaha waralaba dianggap ilegal lantaran belum mendapat izin usaha dari pemerintah setempat. Walau sempat terjadi ketegangan saat didatangi tim Pemkab Kampar, pemilik Indomaret akhirnya pasrah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Ali Sabri yang turut dalam penertiban menjelaskan, Pemkab Kampar mendukung setiap investasi yang masuk ke wilayah tersebut, sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita tetap komitmen sepanjang tidak ada izin tidak boleh buka. Kita bukannya menghambat investasi tapi tolong perizinan diselesaikan dulu. Itu juga harus ada kajian ekonomi dari Dinas Perdagangan," tegas Ali Sabri.
Kendati berhasil menutup kedua Indomaret, pihak akan terus memantau ke lokasi tersebut untuk memastikan keduanya tetap menutup usaha, sebelum memenuhi persyaratan. "Kita akan turun kembali apabila mereka masih buka," imbuh Ali Sabri.
Hal senada diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pengaduan Dinas PMPTSP Kampar H Sawir. ia menyebut tindakan tersebut merupakan respon dari keluhan pedagang tradisional yang terganggu dengan Indomaret.
Dalam operasi ini pihak Pemkab Kampar telah melakukan penyegelan terhadap usaha Indomaret di dua desa ini.
"Sudah kita segel dan tutup dan sampaikan pengumuman untuk menutup sementara karena tidak punya izin sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan dan IMB. Mereka tampaknya terlalu berani," beber Sawir.
Ia menambahkan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan bukti adanya izin. Untuk di Kasikan hanya ada izin dari pemerintah desa
Pemkab Kampar menurunkan tim dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas PMPTSP dan Satpol PP dalam operasi ini.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | Suarakampar |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Riau, Peristiwa |