PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (April) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/4/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pendemo datang membawa spanduk warna putih bertuliskan 'PELABUHAN MANGKRAK. KEJATI RIAU KEMANA??? #SAVEBAGANSIAPIAPI'. Mereka membeberkan penanganan kasus Pelabuhan Bagansiapiapi yang bernilai miliaran rupiah itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil lamban dan tidak serius.
Koordinator Umum April, Tengku Gusri, menyebutkan, dalam penanganan kasus Kejari Rohil telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. "Hingga kini penanganan kasus tidak ada kejelasan," ucapnya.
Kondisi Pelabuhan Bagansiapiapi sangat memprihatinkan. Padahal pelabuhan itu sejak lama digadang-gadangkan menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Saat ini kondisi pelabuhan lapuk.
Pendemo dalam orasinya menyebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi dianggarkan pada 2018. Proyek itu didanai pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan dana Rp20,7 miliar.
Adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak hingga Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil memutus pendampingan. Pelabuhan banyak mengalami kerusakan.
Gusri menyampaikan, dari investigasi lapangan diketahui proyek itu mangkrak. Seharusnya, pelabuhan sudah beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat Rohil, khususnya.
Pendemo menuntut, Kejati Riau menindaklanjuti perkara yang ditangani Kejari Rohil. Kejati Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multi Karya Pratama.
Pendemo meminta tuntutan mereka ditindaklanjuti. "Jika tidak diindahkan, kami akan menjadikan Kantor Kejati Riau sebagai rutinitas mimbar bebas mingguan," kata Gusri.
Kedatangan massa disambut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Ini (tuntutan) kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan. Akan kita tunggu, langkah-langkah apa nantinya yang akan diinstruksikan pimpinan," kata Muspidauan.
Informasi dihimpun, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa pada Kejari Rohil masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |