PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dengan tersangka Agus Mulia (33) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (19/1/2021). Eks pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis ini segera disidangkan.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Tersangka mengurus kelengkapan administrasi di ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru. JPU menitipkan penahanan tersangka di sel tahanan Mapolres Pekanbaru.
"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.
Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp 1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.
Selain itu, ada barang bukti dalam bentuk uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. "Juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," kata Teguh.
Dalam waktu dekat, perkara diupayakan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Dua JPU telah ditunjuk untuk membuktikan perbuatan tersangka, yakni Pince dan Nurmala.
Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi ditangkap oleh aparat BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman No 1 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau.
Tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.
Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan si Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasusTindak Pidana Pencucian Uang.
Kepada penyidik, tersangka mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya. Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |