PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Muhammad Ali, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Ia didakwa melakukan jual beli lahan negara seluas 35 hektare di Jalan Nelayan, Dusun Parit Lapis Desa Kembung.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengki Hutasoit, Novrizal dan Dolly Novaisal di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfadly. Tindakan terdakwa merugikan negara Rp1. 049.000.000.
Dalam perkara ini Muhammad Ali bekerjasama dengan A Samad (berkas penuntut terpisah), Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar. Keduanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan itu terjadi pada Oktober 2020 silam. Berawal ketika A Samad meminta Muhammad Ali mengeluarkan alas hak di lahan kepunyaan negara baik itu dalam bentuk lahan HPT dan atau lahan APL tanpa prosedur berupa 18 surat keterangan mengolah / menguasai tanah (SKMMT). Kemudian, 18 surat pernyataan ganti rugi (SPGR) kepada pihak pembeli PT Genesis Kembung Jaya melalui saksi Tok Cum alias Acun yang beralamat di Pekanbaru. Letak lahan milik negara termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
"Lahan yang berada di Jalan Nelayan RT.001/RW.007 Dusun Parit Lepas Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 Hektare itu dijual dengan harga per Hektarnya adalah Rp17 ribu dengan total adalah Rp590 juta," kata JPU.
Uang itu diterima terdakwa dari PT Genesis Kembung Jaya secara bertahap sebanyak dua kali dengan bukti 2 lembar kwitansi. Tahap pertama tanggal 22 Oktober 2020 sebanyak Rp420 juta dan tahap kedua tanggal 18 November 2020 sebanyak Rp170 juta.
Berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX nomor : S.208/BPKH.XIX/PKH/2/2021 tentang telaah status titik koordinat tanah dan surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor AT.03.03/607.I-14.03/XII/2021 tentang Permohonan Zona nilai tanah menerangkan, bahwasanya untuk 20 titik koordinat tanah yang terletak di areal lahan yang dijual tersebut merupakan bagian dari APL dan HPT).
Artinya, lahan dengan luas 35 hektare yang dijual para terdakwa dengan alas hak di dalam lahan kepunyaan negara baik itu dalam bentuk lahan HPT dan atau lahan APL tanpa prosedur.
Terdakwa menjual lahan milik negara itu dengan menerbitkan SKMMT dan SPGR kepada PT Genesis. "Uangnya telah dinikmati terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.049.000.000," kata JPU.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukum Wahyu Awaluddin Rahman akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang menunda sidang satu pekan mendatang.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |