ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara akan segera disidangkan.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yendra.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke sini (pengadilan), sudah kami terima," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Senin (14/2/2022).
Rosdiana mengatakan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara tersebut.
"Berkas masih di meja ketua pengadilan (Dahlan, red) untuk penunjukan majelis hakim. Setelah itu baru penetapan jadwal sidang," jelas Rosdiana.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nofrizal, menyebut berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (11/2/2022) lalu. Menurutnya, ada empat orang JPU yang ditunjuk untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, Dora Yendra sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 November 2021 lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ia berhasil diringkus pada Kamis (23/12/2021) tahun lalu di sebuah tempat, Jalan Handayani (Arengka atas), Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Dora disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |