Kasi Pidsus Kejari Rohil Hardianto SH MH
|
Rohil (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) meminta TK selaku Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir kooperatif.
TK diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.
Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu.
Kasi Pidsus Hardianto SH MH mengatakan, surat panggilan terhadap TK telah dilayangkan sebanyak dua kali.
"Hari ini merupakan panggilan kedua, namun yang bersangkutan tetap mangkir. Sehingga, kita akan kembali layangkan panggilan ketiga," katanya Hardianto, didampingi Kasi Intelijen Yogi Hendra Marbun SH. MH, Selasa (15/3/2022).
Dengan dua kali mangkir dari panggilan tersebut, Kasi Pidsus meminta agar TK kooperatif dalam pemanggilan ketiga yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Jika tetap mangkir pada panggilan ketiga, kami akan lakukan penjemputan paksa sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Hardianto.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Rohil juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari Kepenghuluan, Korwil Dinas pendidikan hingga dari Disdukcapil sendiri.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |