PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan pemeriksaan debitur terkait dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2012 di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Hari ini, dua orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (8/6/2022).
Bambang mengatakan, kedua debitur yang itu berinisial H dan S. Menurutnya, nama kedua orang ini dicatut untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. "Tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi pembiayaan KUR ini," tutur Bambang.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Pada penanganan kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah debitur lainnya. Tidak hanya itu, juga dilakukan pemanggilan pada para pihak lain dari Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, pihak perbankan dan ahli.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |