Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat orang debitur di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (9/6/2022). Nama mereka digunakan untuk melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2012 di bank tersebut.
Keempat saksi itu adalah S, TS, W dan ZA. "Mereka adalah debitur pada Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci. Namanya digunakan untuk meminjam uang di bank tersebut," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
"Mereka dimintai keterangan, terkait apa yang mereka ketahui, alami dan dengar tentang adanya peminjaman itu," ujar Bambang, Kamis petang.
Keterangan para saksi ini akan dikumpulkan bersama keterangan saksi lainnya untuk mengetahui adanya tindak pidana korupsi. Selain meminta keterangan, jaksa juga mengumpulkan alat bukti lain, berupa dokumen dan lainnya.
"Pemeriksaan para saksi bertujuan
untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak
pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pangkalan Kerinci Tahun 2012," jelas Bambang.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). "Meski kasus Covid-19 turun, kita tetap utamakan prokes saat pemeriksaan saksi-saksi," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah debitur Bank Syari'ah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Pemeriksaan juga dilakukan pada pihak perbankan, dan ahli
Dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |