Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang paripurna penyampaian rekomendasi Konflik Lahan oleh Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau belum juga terlaksana. Juli mendatang, hasil kerja pansus ini sudah harus disampaikan.
Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan menyebut, sidang paripurna sudah sempat diagendakan pada bulan Juni, tetapi mundur lantaran persoalan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, semua sudah difinalisasi, tinggal menunggu jadwal paripurna.
“Bahan sudah ada dan sudah dibagi ke kira-kira 5 orang anggota pansus yang akan membacakan. Tapi yang disampaikan terbatas pada tupoksi kita, hanya rekomendasi dari pemohon untuk ditindaklanjuti,” kata Mardianto, Selasa (28/2022).
Ia mengungkapkan, rekomendasi tersebut berisi permohonan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU). Ada juga beberapa perusahaan yang perizinannya bermasalah, seperti izin dikeluarkan di zona merah (kawasan lindung).
“Kami memohon untuk izinnya dicabut, sesuai dengan hak legislasi kami yaitu mengontrol dan mengawasi,” jelas Mardianto.
Nantinya, rekomendasi ini akan diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini eksekutif. Dalam rekomendasi tersebut, terdapat kurang lebih 31 perusahaan, tiga atau empat di antaranya perusahaan termasuk dalam kategori untuk pencabutan izin.
Menurut Mardianto. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau sudah menggelar rapat dengan agenda penyusunan jadwal kegiatan bulan Juli 2022. Dalam rapat agenda tersebut, seharusnya ada draft penetapan paripurna.
“Juli harus dilaksanakan paripurna karena sudah diajukan Juni tapi terhambat. Waktunya sudah habis, bahkan sudah diperpanjang kurang lebih sebulan,” kata Mardianto.
Permasalahan ini aku Mardianto, sempat disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Staff Presiden (KSP) Republik Indonesia.
“Kepala bidangnya meminta data-data dilengkapi semuanya mulai dari titik koordinat, apa konflik lahannya, bagaimana penanganannya, bagaimana persyaratannya,” terang Mardianto.
Penulis | : | Delvi Adri/Susan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |